Tekab Polresta Bekuk Spesialis Pembobol Minimarket

img
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penangkapan pembobol minimarket./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung membekuk dua pelaku spesialis pencurian minimarket pada Jumat (22-1-2021).

Pelaku Agustian Saputra (30) warga Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling diamankan di kediamannya, sedangkan Jepri Irawan (20) yang juga warga Kemiling di kebun sekitar rumahnya.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, keduanya merupakan pelaku pencurian Indomaret di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Labuhanratu Kota Bandarlampung pada Sabtu (16-1) lalu.

"Pelaku atas nama Agustian ini tercatat sudah dua kali melakukan aksi serupa di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda," ujar Yan Budi saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Senin (25-1). 

Yan Budi menuturkan, pada aksinya yang pertama, Agus mengajak rekannya berinisial JN (DPO) untuk merampas isi brangkas yang ada di minimarket di Jalan Pramuka Kecamatan Kemiling Raya, pada 23 November 2020 lalu.

Agus dan JN menggasak sepeda motor karyawan, hp dan uang tunai Rp18 juta. Aksi kedua pelaku tersebut sempat terekam cctv minimarket, keduanya menggunakan jaket hitam, dan helm berwarna hitam. 

"Pelaku menguras isi brangkas dengan cara memaksa karyawan membuka brangkas tersebut. Salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis golok dan mengancam kedua karyawan. Karena takut, pelaku ditunjukkan lokasi brangkas. Bahkan salah satu pegawai juga sempat dipukul dengan gagang golok," kata Yan Budi. 

Dia melanjutkan, kemudian pada aksinya di minimarket daerah Labuhan Ratu, pelaku berhasil menggasak sejumlah Rp24 juta usai mengancam kasir dengan menggunakan golok. 

"Modusnya pakai senjata tajam, pas sudah mau tutup toko. Karyawan toko diancam, jadi sudah dipelajari dulu," tutur Yan Budi. 

Yan Budi menambahkan, pengakuan dari pelaku Agustian, dia merupakan mantan pegawai perusahaan minimarket yang telah dipecat, sehingga pelaku mengetahui kondisi lengang, letak brangkas dan taksiran nominal yang disimpan.

Menurut Yan Budi, dari total Rp42 juta yang diambil dari brangkas dua minimarket tersebut Agustian mendapatkan bagian Rp9 juta pada aksi pertama dan Rp15 juta pada aksi kedua sehingga total bagian yang didapatkan senilai Rp24juta.

Sedangkan rekan Agus pada aksi pertama yakni JN (DPO) mendapatkan Rp9juta dan Jepri pada aksi kedua mendapatkan Rp9 juta. 

"Kami masih memburu JN, dan juga kami kembangkan. Dugaan kami sementara, TKPnya lebih dari ini," paparnya.

Selain kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua buah helm yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mencuri, satu unit hp, dan uang tunai Rp240 ribu yang merupakan sisa curian.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat melanggar pasal 365 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos