MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan
calon kepala daerah (paslonkada) di empat kabupate/kota se-Lampung masih berjuang
untuk menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Empat kabupaten/kota
yang hasil Pilkada-nya digugat: Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesisir Barat,
dan Kota Bandarlampung.
Namun untuk
Bandarlampung, gugatan akan dibatalkan pada sidang perdana dalam agenda Pemeriksaan
Pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).
Akademisi bidang politik dan hukum Universitas Lampung, Budiono menjelaskan, gugatan yang disampaikan para
pasangan calon kepala daerah (paslonkada) tersebut tidak memenuhi syarat
ketentuan yang ditetapkan MK.
“Di MK itu kan salah
satu syaratnya bisa menggugat jika terdapat selisih suara dalam persentase yang
kecil,” kata Budiono kepada harianmomentum.com, Selasa (2-1-2021).
Sementara menurut
kacamatanya, semua gugatan yang dilayangkan tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Kalau kita lihat tidak ada gugatan yang signifikan, yang memenuhi syarat proses persidangan dilanjutkan di MK,” sambung dia.
Baca juga: Semua Gugatan Paslonkada di Lampung Diregistrasi MK
Meski demikian, Budiono
tidak menjastifikasi bahwa gugatan tersebut dipastikan akan ditolak oleh MK.
“Bisa saja MK
berpendapat lain, melihat ada hal-hal yang terkait dengan penegakkan hak-hak konstitusional
paslonkada,” ujarnya.
Namun jikalau MK
mengabulkan gugatan salah satu paslonkada di Lampung, dia berharap ada keterbukaan informasi publik.
“Menurut saya semuanya
akan ditolak karena tidak memenuhi syarat. Tapi tidak tahu kalau MK berpendapat
lain. Karena kan mereka yang menilai dan melihat. Tapi harus ada argumentasi
yang bisa mencerahkan publik,” harapnya.
Diketahui,
syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara
paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan
suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu
jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen
dari total suara sah.
Kabupaten/kota
dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling
banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum