Eva-Deh Kembali Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada

img
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang dihadiri lima komisioner.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Eva Dwiana-Deddy Amrullah (Eva-Deh) kembali ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali paslonkada peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.

SK itu disahkan berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang dihadiri lima komisioner, Senin (1-2-2021).

"Kami sudah melakukan rapat pleno hari ini, menindaklanjuti putusan MA nomor 1/P/PAP/2021 tanggal 1 Febuari 2021,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi saat diwawancarai usai pleno di kantor KPU kota setempat.

Putusan MA, sambung Dedy, membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 yang membatalkan pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

Dedy menyebut, dalam SK nomor 056 itu, ada tiga keputusan yg diterbitkan KPU kota.

Pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan paslonkada nomor 3, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Kedua menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslonkada peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.

Ketiga menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU nomor 461/HK/03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 september 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung tahun 2020.

Dalam poin ketiga itu juga, lampiran keputusan nomor 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 september 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 atas nama Eva Dwiana- Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra turut dinyatakan kembali berlaku.

"Keputusan ini sesuai amar putusan MA. KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur dalam pasal 135A ayat 8 Undang-undang nomor 10 tahun 2016," jelas Dedy.

Di Pasal 135A ayat 8, dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

"Kami menetapkan kembali status pasangan calon nomor urut 3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA dan menjalankan pasal 135A ayat 8," sambung dia.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos