MOMENTUM, Bandarlampung--Eva Dwiana-Deddy Amrullah (Eva-Deh) kembali ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor
056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali paslonkada peserta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.
SK itu disahkan berdasarkan rapat pleno
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang dihadiri lima komisioner, Senin
(1-2-2021).
"Kami
sudah melakukan rapat pleno hari ini, menindaklanjuti putusan MA nomor 1/P/PAP/2021
tanggal 1 Febuari 2021,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi saat
diwawancarai usai pleno di kantor KPU kota setempat.
Putusan
MA, sambung Dedy, membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021
tanggal 8 Januari 2021 yang membatalkan pasangan nomor urut 03, Eva
Dwiana-Deddy Amrullah.
Dedy
menyebut, dalam SK nomor 056 itu, ada tiga keputusan yg diterbitkan KPU kota.
Pertama,
mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021
tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan paslonkada nomor 3, Eva Dwiana-Dedy
Amarullah.
Kedua
menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslonkada peserta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.
Ketiga
menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU nomor
461/HK/03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 september 2020 tentang penetapan
pasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung tahun 2020.
Dalam
poin ketiga itu juga, lampiran keputusan nomor 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020
tanggal 24 september 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan
calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 atas nama Eva Dwiana- Deddy
Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra turut dinyatakan kembali berlaku.
"Keputusan
ini sesuai amar putusan MA. KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur dalam
pasal 135A ayat 8 Undang-undang nomor 10 tahun 2016," jelas Dedy.
Di
Pasal 135A ayat 8, dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali
sebagai pasangan calon.
"Kami
menetapkan kembali status pasangan calon nomor urut 3 sebagai peserta pilkada
sesuai amar putusan MA dan menjalankan pasal 135A ayat 8," sambung dia.(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum