MOMENTUM, Bandarlampung--Satlantas Polresta Bandarlampung akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"ETLE ini barang baru di Bandarlampung, kami segera ujicoba," ujar Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha saat sosialisasi ETLE di Mapolresta Bandarlampung, Senin (1-2-2021).
Tilang elektronik efektif diberlakukan pada akhir Februari. Namun peluncurannya dilakukan secara nasional pada 17 Maret 2021, katanya.
Polresta akan memasang lima kamera tilang (penindak) dan 10 kamera pemantau. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas saat melintasi di lokasi kamera, gambarnya akan tertangkap kamera ETLE.
Lalu gambar tersebut akan divalidasi backoffice Satlantas Polresta Bandarlampung dan pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia.
Kemudian, pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website atau datang ke Mapolresta. Setelah konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).
"Jika tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak. Kendaraan tak bayar pajak dinyatakan bodong," tegasnya.
Dikatakan Rafly, jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi.
Sementara Dewan Pembina Kawasaki Ninja Club Lampung Pujo Warsono menyatakan setuju dengan penerapan ETLE. Sistem itu diyakini dapat menekan pelanggaran dan berujung pada berkurangnya potensi kecelakaan lalulintas.
"Saya akan sosialisasikan juga ke anggota KNC secara khusus, termasuk ke klub motor lain yang tergabung dalam Pengprov IMI Lampung," kata Pujo.
Lima lokasi kamera tilang yang akan ada di Bandarlampung:
1. Jalan Sultan Agung Simpang traffic light (TL) Ki maja (arah flyover Kimaja)
2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)
3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)
4. Jalan ZA Pagar Alam (Jembatan penyeberangan UBL dar dua arah)
5. Jalan Kartini JPO Garuda.
Sedangkan lokasi 10 kamera pemantau yakni:
1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)
2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)
3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)
4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)
5. Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon
6. Bundaran Tugu Adipura
7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)
8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)
9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)
10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).
Lapaoran: Ira
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum