Rampas Ponsel di Bandarlampung, Yiko Ditangkap di Menggala

img
Tersangka di Mapolsek Kedaton.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah tiga bulan bersembunyi, Yiko Sanjaya ditangkap polisi di Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Minggu (31-1-2021).

Pemuda 20 tahun itu salah satu tersangka perampas iPhone X milik Putri Fina Puspita, 19 tahun, di kontrakan di Labuhanratu, Bandarlampung pada 26 Oktober 2020.

Menurut Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana, dalam melakukan kejahatan itu, Yuko bersama seorang rekannya berinisial AP yang masih buron. Mereka mendatangi kontrakan korban sekitar pukul 23.00 WIB dengan berpura-pura menanyakan salah satu penghuni kosan.

"Pelaku ini melihat korban memegang ponsel, lalu mencekik leher korban dan merampas ponsel dari tangan korban," ujar Rony di Mapolsek Kedaton, Rabu (3-2-2021).

Setelah berhasil mengambil ponsel korban, kata Rony, pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku dan rekannya melarikan diri.

Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan dan identitas satu dari dua pelaku. Menurut Rony, keberadaan Yiko terlacak petugas dari tracing ponsel milik korban.

"Posisinya terlacak di wilayah Tulangbawang. Setelah berkoordinasi dengan polres setempat, kita lakukan penangkapan," kata Rony.

Rony mengakui, tersangka Yiko cukup lama menjadi buron. Setelah kurang lebih tiga bulan dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku tertangkap.

Menurut Rony, polisi bertindak tegas dan terukur lantaran tersangka berusaha melarikan diri, saat petugas meringkus tersangka dari persembunyiannya di Menggala.

Sementara Yiko Sanjaya, warga Binamarga Cakatraya, Menggala Timur, Tulangbawang mengaku khilaf. Dia nekat merampas ponsel korban karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan selama di Bandarlampung.

"Saya diajak teman (AP) ke Bandarlampung. Katanya mau cari kerja di sini," ucap Yiko. Otak pencurian tersebut, kata dia, dirancang AP yang saat ini masih buron.

"Baru kenal juga dengan AP sekitar dua minggu, setelah itu dia ajak saya ke Bandarlampung," kata Yiko yang mengaku merampas dan mendorong korban hingga terjatuh.

Yiko mengaku tidak mengetahui  ponsel tersebut dijual oleh AP dengan harga berapa. Namun dia hanya kebagian Rp200 ribu.

"Yang jual HP kawan saya, gak tahu berapa. Katanya mau dibagi dua tapi saya cuma terima segitu (Rp 200 ribu)," ungkapnya. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos