MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang terduga pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung saat menunggu pembeli.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 1 Kompol Hendriansyah mengatakan, penangkapan tersangka Ade berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Gang Waru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Ade Indrawan," ujar Hendriansyah, Rabu (3-2-2021).
Hendriansyah menuturkan, saat penangkapan itu tersangka sedang menunggu pembeli yang sudah memesan barang haram tersebut.
"Jadi tersangka itu lagi nunggu yang sudah pesan barang (sabu). Dalam kosan itu, dia (tersangka) sedang menimbang paketan sabu," tuturnya.
Hendriansyah menambahkan, pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya," ujar Hendriansyah.
Tersangka bernama Ade Indrawan (24) warga Sukabumi Kota Bandarlampung diamankan polisi ketika berada pada sebuah kosan di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada Jumat (29-1-2021) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu seberat 5,5 gram, satu buah timbangan digital, tiga bundel plastik klip ukuran sedang dan empat unit handphone berbagai merek.(iwd)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum