Polda Lampung Bekuk Residivis Pengedar Narkoba

img
Tersangka pengedar narkoba yang diamankan petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung-- Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menciduk seorang pelaku pengedar narkoba yang juga merupakan seorang residivis. 

Yusnaidi (49) yang sudah empat kali keluar masuk penjara kembali diamankan polisi pada sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, gang Family, Kota Bandarlampung.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti dua paket sedang sabu dan 10 paket kecil sabu yang totalnya sekitar 30 gram, sembilan bundel plastik klip, dua unit handphone serta satu timbangan digital.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 AKBP Radius mengatakan, tersangka Yusnaidi merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari oleh pihaknya.

"Ya. Dia (tersangka) ini adalah TO kita. Penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Radius, Rabu (3-2-2021).

Radius menuturkan, tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung pada Selasa (2-2) sekira pukul 03.00 wib.

Menurut Radius, usai mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku dan mendapati pelaku tengah memaketkan sabu. 

Selanjutnya, kata Radius, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara, dan ini tertangkap lagi oleh kami. Dia bukan mantan napi yang kena program asimilasi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yusnaidi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos