MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berinisial YHW (51) diamankan petugas kepolisian.
Warga Tanjungseneng, Kota Bandarlampung itu ditangkap untuk ketiga kalinya oleh anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya diwakili Kasat Resnarkoba Kompol Zainul Fachry mengatakan, YHW diamankan di kediamannya Minggu (7-2-2021) malam.
"Dia (YHW) kita amankan di rumahnya jalan Cendana Perum Cemara Indah Kelurahan Tanjungseneng tanpa perlawanan," ujar Zainul, Senin (8-2-2021).
Zainul menuturkan, selain mengamankan tersangka, dari penggerebekan tersebut juga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil sisa sabu, 15 plastik klip bening dan seperangkat alat isap sabu atau bong.
Menurut Zainul, penangkapan tersangka YHW berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, bahwa di tempat alamat yang dimaksud sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju TKP untuk melalukan penyelidikan. Alhasil kita langsung gerebek rumah tersangka dan langsung mengamankannya dan dilakukan penggeledahan," kata Zainul.
Selanjutnya, lanjut Zainul, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Zainul mengungkapkan, tersangka YHW sudah pernah ditangkap dua kali atas perkara yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman.
Atas perbuatannya, tersangka YHW terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum