Hakim MK Tolak Gugatan Nessy-Imam, ini Tanggapan Pengacara KPU Lamteng

img
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat memimpin sidang PHP.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak pembacaan keputusan, Selasa (16-2-2021).

Hasilnya, gugatan yang diajukan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Nessy Kalviah-Imam Suhadi ditolak oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengadili dalam eksepsi. Menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan hukum," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sementara dalam pokok permohonan, majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kemudian terkait pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang terjadi di 18 Kecamatan, pemohon telah mengajukan permohonan ke Bawaslu Lampung dan sudah ditindaklanjuti.

Pihak termohon dalam perkara itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Rozali Umar selaku pengacara KPU Lamteng menyebutkan tiga hal utama berkenaan dengan hasil putusan sidang.

“Putusan tersebut membuktikan bahwa, pertama KPU Lamteng dalam menyelenggarakan pemilihan bupati tahun 2020 telah sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rozali pada harianmomentum.com.

Kedua, sambung dia, rekapitulasi perolehan suara tahap akhir yang dilakukan KPU Lamteng telah tepat dan tidak keliru.

“Ketiga, putusan MK bersifat final dan mengikat. KPU Lamteng segera menindaklanjuti dalam rapat pleno penetapan paslonkada terpilih,” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos