MOMENTUM, Bandarlampung--Dua kader
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) segera dilantik sebagai Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Pelantikan
dalam acara rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji, Pergantian Antar Waktu
(PAW) sisa masa jabatan 2021-2024 tersebut dijadwalkan pada Kamis (18-3-2021).
Kedua
orang yang akan dilantik adalah Lenistan Nainggolan, PAW Eva Dwiana dari daerah
pemilihan (Dapil) I Kota Bandarlampung. Selanjutnya Sahdana, PAW Tulus Purnomo
dari Dapil V Lampung Utara - Waykanan.
Sebelumnya,
Eva dan Tulus mundur dari jabatan legislatif karena maju pada Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung tahun 2020.
Ketua
Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati membenarkan hal tersebut.
“Badan
Musyawarah (Banmus) telah menjadwalkan agenda paripurna pengucapan sumpah dan
janji jabatannya pada Kamis, 18 Maret,” kata Aprilliati saat dikonfirmasi harianmomentum.com,
Selasa (16-3).
Aprilliati
berharap, ritual tersebut bisa berjalan dengan baik. “Mudah-mudahan acara berjalan
lancar sesuai angenda Banmus yang teleh disepakati DPRD Lampung,” harapnya.
Terpisah,
calon legislatif Lenistan Nainggolan mengaku tidak punya persiapan khusus untuk
menghadapi acara yang akan digelar dua hari mendatang.
“Persiapan
biasa saja. Kemarin juga kami sudah gladi bersih. Jadi tidak terlalu khusus, namanya
juga pelantikan PAW,” kata Lenistan saat diwawancarai melalui sambungan telepon,
Selasa (16-3).
Saat
ditanya terkait langkah dan komitmennya pasca dilantik sebagai legislator, politisi
berlatar belakang pengacara itu tidak mau muluk-muluk.
“DPRD
itu kan tidak seperti walikota, atau gubernur yang punya banyak program. Kita
sebagai dewan, tentunya berfokus pada tiga kewenangan: legislasi, penganggaran dan
pengawasan. Tidak lebih dari itu,” jelasnya.
Lenistan
siap mengikuti regulasi yang ada di DPRD setempat. Termasuk segala kebijakan
yang diambil oleh Fraksi PDI-P, tempatnya bernaung.
“Apapun
kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarkat (umum), tentu saya akan mengikuti
keputusan fraksi,” ucapnya.
Diketahui,
berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nomor:
175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019, Eva Dwiana dari Dapil I Bandarlampung
mendapatkan 86.258 suara. Suara di bawahnya yang belum menjadi DPRD Lampung
yakni Lenistan Nainggolan dengan 3.369 suara.
Sementara Tulus
Purnomo menduduki Dapil V Lampung Utara-Way Kanan, di bawahnya adalah Sahdana
dengan 9.145 suara.(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum