Miliki Ganja, Warga Ruktiharjo Ditangkap Polsek Seputihraman

img
Tersangka pemilik narkoba jenis ganja kering di wilayah hukum Polsek Seputihraman./ist

MOMENTUM, Lampung Tengah--Kedapatan memiliki ganja, Heri (26) oknum warga Kampung Ruktiharjo ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihraman Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Pelaku ditangkap personel Polsek Seputihraman di rumahnya Senin (22-3-2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi itu, sering terjadi transaksi narkoba di Kampung Ruktiharjo. Ternyata, setelah penyelilidikan dan tindaklanjut mengarah ke pelaku Heri,” ungkap Kapolsek mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Dipimpin Iptu Chandra, aparat Polsek Seputihraman bergerak menuju rumah pelaku. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, di dalam kamar pelaku ditemukan dua bungkus ganja yang disimpan pelaku di atas lemari. Ganja tersebut dibungkus pelaku dengan menggunakan kertas.

“Pelaku HKS alias Heri berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Seputihraman guna pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Chandra.

Atas perbuatan itu, HKS alias Heri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan hukuman penjara selama lima sampai 12 tahun penjara.(**)

Laporan: Jahit/Adizal

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos