Bupati Lampung Utara Masih 'Jomblo', Begini Komentar Akademisi

img
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kiri) melantik Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara pada Selasa (3-11-2020). Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sudah lima bulan pasca dilantik sebagai Bupati Lampung Utara, namun sampai kini Budi Utomo masih jomblo, alias belum memiliki pasangan (wakil bupati).

Menanggapi terkait hal tersebut, akademisi ilmu pemerintahan asal Universitas Lampung (Unila), Robi Cahyadi menerangkan, bupati dan wakil adalah satu paket pasangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Jika bupati berhalangan, maka otomatis wakil naik menjadi bupati,” kata Robi saat diwawancarai harianmomentum.com, Senin (5-4-2021).

Menyoroti soal kekosongan jabatan Wakil Bupati Lampura, menurut Robi, Budi Utomo tidak punya kewajiban untuk punya wakil bupati. Sebab sebelumnya, Budi Utomo adalah wakil bupati yang naik menjadi bupati.

“Bupati yang berasal dari wakil dapat menyelesaikan amanahnya sampai masa jabatan berakhir tanpa berkewajiban memiliki wakil baru,” jelasnya.

Meski demikian, bukan berarti Budi Utomo tidak boleh memiliki wakil bupati. “Boleh punya wakil baru, jika akhir masa jabatan (AMJ) masih lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” jelasnya.

Jika dihitung, masa jabatan Bupati Lampura Budi Utomo masih cukup panjang, lebih dari 18 bulan. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahu  2016, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 masa jabatanya berakhir pada 2023.

Dalam hal Budi Utomo berkeinginan memiliki pasangan (wakil bupati), menurut Robi, ada beberapa mekanisme yang harus diberlakukan.

“Tentu dengan catatan, harus ada mekanisme yang diajukan oleh partai pengusung yang lalu,” terangnya.

Pada meilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 lalu, calon Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Calon Wakil Bupati Budi Utomo berhasil mendapat perolehan suara terbanyak.

Keduanya diusung oleh empat partai politik: Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.

Lebih lanjut Robi Cahyadi menyebut bahwa regulasi terkait pemilihan calon wakil bupati tertuang dalam Undang-Undang (UU) pemilihan kepala nomor 10 tahun 2016.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Lampura Budi Utomo belum berhasil diwawancarai terkait pengisian kekosongan jabatan wakil bupati di kabupaten setempat.

Saat dihubungi dan dikirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor teleponnya di 0823-7178-xxxx belum merespon. Begitu juga saat dikirimkan pesan singkat ke whatsappnya di nomor 0812-7950-xxxx, juga belum merespon meski dalam keadaan aktif.

Namun sebelumnya, Budi Utomo sempat menyebut bahwa pihaknya segera memproses intruksi gubernur untuk segera mencari pasangan, wakil bupati.

Dia mengakui jika wakil bupati memang harus ada mengingat begitu banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan untuk membawa Kabupaten Lampung Utara menjadi lebih baik.

Hal itu diungkapkannya pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Utara (Lampura) pada Selasa (3-11-2020).

Dia menggantikan Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura) yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelantikan dilakuan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Balai Keratun, kompleks kantor pemerintah provinsi setempat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 131.18-3766 tahun 2020.

Dalam pelantikan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Junaidi memberikan waktu sepekan pada Budi Utomo untuk mencari wakilnya.

Arinal berharap, pengisian kekosongan jabatan wakil bupati di kabupaten setempat bisa segera terleksana. Sebab, menurut Arinal, selama ini banyak bupati tidak mau ada kehadiran wakil bupati.

Berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 176, UU tersebut, dalam ayat (1) dijelaskan bahwa dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh dprd provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada dprd melalui gubernur, bupati, atau walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Kemudian dalam ayat (3) disebutkan, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masingmasing oleh dprd provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan gubernur, bupati, dan walikota.

Lebih lanjut dalam ayat (4) dijelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Terakhir dalam ayat (5) menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos