MOMENTUM, Bandarlampung--Sudah
lima bulan pasca dilantik sebagai Bupati Lampung Utara, namun sampai kini Budi
Utomo masih jomblo, alias belum memiliki pasangan (wakil bupati).
Menanggapi terkait hal
tersebut, akademisi ilmu pemerintahan asal Universitas Lampung (Unila), Robi
Cahyadi menerangkan, bupati dan wakil adalah satu paket pasangan dalam pemilihan
kepala daerah (pilkada).
“Jika bupati berhalangan,
maka otomatis wakil naik menjadi bupati,” kata Robi saat diwawancarai
harianmomentum.com, Senin (5-4-2021).
Menyoroti soal kekosongan
jabatan Wakil Bupati Lampura, menurut Robi, Budi Utomo tidak punya kewajiban
untuk punya wakil bupati. Sebab sebelumnya, Budi Utomo adalah wakil bupati yang
naik menjadi bupati.
“Bupati yang berasal dari
wakil dapat menyelesaikan amanahnya sampai masa jabatan berakhir tanpa
berkewajiban memiliki wakil baru,” jelasnya.
Meski demikian, bukan berarti Budi Utomo tidak boleh memiliki wakil bupati. “Boleh punya wakil baru, jika akhir masa jabatan (AMJ) masih lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” jelasnya.
Jika dihitung, masa jabatan Bupati Lampura Budi Utomo masih cukup panjang, lebih dari 18 bulan. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahu 2016, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 masa jabatanya berakhir pada 2023.
Dalam hal Budi Utomo
berkeinginan memiliki pasangan (wakil bupati), menurut Robi, ada beberapa
mekanisme yang harus diberlakukan.
“Tentu dengan catatan, harus
ada mekanisme yang diajukan oleh partai pengusung yang lalu,” terangnya.
Pada meilihan kepala
daerah (Pilkada) tahun 2018 lalu, calon Bupati Lampung Utara Agung Ilmu
Mangkunegara dan Calon Wakil Bupati Budi Utomo berhasil mendapat perolehan
suara terbanyak.
Keduanya diusung oleh
empat partai politik: Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.
Lebih lanjut Robi Cahyadi
menyebut bahwa regulasi terkait pemilihan calon wakil bupati tertuang dalam Undang-Undang
(UU) pemilihan kepala nomor 10 tahun 2016.
Hingga berita ini
diturunkan, Bupati Lampura Budi Utomo belum berhasil diwawancarai terkait
pengisian kekosongan jabatan wakil bupati di kabupaten setempat.
Saat dihubungi dan
dikirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor teleponnya di 0823-7178-xxxx belum
merespon. Begitu juga saat dikirimkan pesan singkat ke whatsappnya di nomor 0812-7950-xxxx,
juga belum merespon meski dalam keadaan aktif.
Namun sebelumnya, Budi Utomo
sempat menyebut bahwa pihaknya segera memproses intruksi gubernur untuk segera
mencari pasangan, wakil bupati.
Dia mengakui jika wakil
bupati memang harus ada mengingat begitu banyaknya pekerjaan yang harus
dilakukan untuk membawa Kabupaten Lampung Utara menjadi lebih baik.
Hal itu diungkapkannya
pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Utara (Lampura) pada Selasa (3-11-2020).
Dia menggantikan Agung
Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura) yang telah ditangkap oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan dilakuan
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Balai Keratun, kompleks kantor pemerintah
provinsi setempat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 131.18-3766
tahun 2020.
Dalam pelantikan tersebut,
Gubernur Lampung Arinal Junaidi memberikan waktu sepekan pada Budi Utomo untuk mencari
wakilnya.
Arinal berharap, pengisian
kekosongan jabatan wakil bupati di kabupaten setempat bisa segera terleksana.
Sebab, menurut Arinal, selama ini banyak bupati tidak mau ada kehadiran wakil
bupati.
Berdasarkan UU Pilkada nomor
10 tahun 2016, pada Pasal 176, UU tersebut, dalam ayat (1) dijelaskan bahwa dalam
hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal
dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil
bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh dprd
provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota berdasarkan
usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Selanjutnya dalam ayat (2)
dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan
dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada dprd
melalui gubernur, bupati, atau walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna
DPRD.
Kemudian dalam ayat (3)
disebutkan, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berasal
dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri,
atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
dilakukan melalui mekanisme pemilihan masingmasing oleh dprd provinsi dan DPRD
kabupaten/kota berdasarkan usulan gubernur, bupati, dan walikota.
Lebih lanjut dalam ayat
(4) dijelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati,
dan wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan
terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Terakhir dalam ayat (5)
menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan
pengangkatan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam peraturan pemerintah.(**)
Laporan/Editor: Agung
Chandra Widi
Editor: Harian Momentum