Pekerja Tewas, Disnaker Dalami Sertifikat K3 PT NRC

img
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih mendalami sertifikat alat K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) yang digunakan PT Nusa Raya Cipta (NRC) untuk pembangunan The Bay Lampung Apartemen.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dengan kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja beberapa waktu lalu.

"Setelah nanti pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, nanti kita dalami sertifikat K3. Jangan sampai ini tidak standar," kata Agus saat diwawancarai, Selasa (6-4-2021).

Baca juga: Dua Pekerja Jadi Korban Apartemen Runtuh, Satu Meninggal

Agus menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar K3 akan ada disanksi. "Tentu ada sanksinya, baik perdata atau pidana. Tapi kita lihat dulu seberapa besar," terangnya.

Dia mengatakan, Tim Pengawas Tenaga Kerja Disnaker juga telah mengecek lokasi pembangunan apartemen di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumiwaras Bandarlampung.

Baca juga: Polisi Panggil PT NRC

Dia menduga kecelakaan kerja itu juga diakibatkan adanya kelalaian personal dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Jadi saat korban jatuh, salah satu yang menggunakan APD hanya mengalami cidera. Sedangkan yang tidak memakai APD itu langsung jatuh ke lantai dasar," jelasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos