MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah menertibkan lahan di Desa Wayhui Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan secara mendadak.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Qodratul Ikhwan menjelaskan, pemprov telah memberikan pemberitahuan kepada warga sejak 2015.
"Jadi bukan baru-baru ini, tapi sudah sejak 2015. Bahkan itu sudah kelamaan waktunya," kata Qodratul kepada harianmomentum.com, Rabu (21-4-2021).
Baca juga: Begini Kronologis Kepemikan Lahan di Wayhui
Dia menjelaskan, pada 6 Februari 2015 pemprov telah memberikan surat teguran pertama dan mengimbau warga untuk membongkar bangunan di atas lahan tersebut.
Lalu tanggal 24 Februari ditahun yang sama, pemprov kembali melayangkan surat teguran kedua. Pada bulan April pemprov memberikan teguran ketiga.
Baca juga: Warga Kecewa dengan Pemprov
Kemudian, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan Teguran melalui Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Nomor: 800/29.1/V.05/2019 tanggal 16 Januari 2019.
Pemprov kembali menyampaikan kembali Teguran Kedua melalui Surat Kasatpol PP bulan Februari 2021. Lalu tanggal 6 April 2021 melalui Surat Kasatpol PP, Pemprov kembali mengirimkan teguran ketiga.
Pada 14 April Pemprov melakukan Rapat Penyampaian Secara langsung kepada Masyarakat yang menduduki Lahan milik di Aula Kantor Satpol PP
Terakhir, pemprov mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan kepada Masyarakat yang menduduki Lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung Nomor: 028/1489/VI.02/2021 tanggal 15 April 2021.
Hingga akhirnya melakukan penertiban lahan dengan dua alat berat pada 19 April 2021. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum