MOMENTUM, Terbanggibesar--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah bekerja sama dengan Bea Cukai Bandarlampung mengamankan narkoba yang diduga dibeli secara online dari Amsterdam, Belanda.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Lamteng Kompol Suparman, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam konfrensi pers di mapolres setempat, Selasa 27 April 2021.
Turut hadir, Kabag Ops Kompol Juli Sundara, Kasat Reserse Narkoba Iptu Dwi Atma Yofi Wirabrata, juga dari Bea Cukai Bandarlampung Fobby T bersama Arif Eno.
Suparman mengatakan pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi akan ada transaksi ekstasi pada Selasa (13-4-2021) pukul 12.00 WIB. Kemudian, bersama Bea Cukai Bandarlampung melakukan penyelidikan dan menangkap AU berikut barang bukti berupa serbuk di dalam plastik.
Sementara Robby mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi kasus di atas sekitar 6 April 2021 ada kiriman paket dengan Code NDMA, kiriman dari luar negeri. "Kita memastikan kebenarannya. Pada tanggal 10-4-2021) paket tersebut tertuju di daerah Bandarjaya Lampung Tengah," katanya.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. "Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penangkapan secara bersama-sama," kata Robby.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Dwi Atma Yofi Wirabrata menyebutkan, AU Als Umar, (39) Warga Jalan Mangga Kelurahan Yukumjaya, Terbanggibesar.
AU menerima paket dari situs online Versus yang dari Amsterdam Belanda, dengan cara pembayaran melalui aplikasi Luno, yang sebelumnya pelaku sudah deposit ke rekening aplikasi Luno dan mengonversi ke Bitcon pelaku langsung ditangkap, Selasa (13-4-2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuamnya, penjara selama 20 tahun penjara atau hukuman mati, katanya.
Laporan: Hit/Jal
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum