MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengimbau masyarakat tidak melaksanakan Salat Idul Fitri, di masjid atau lapangan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Lamtim Nomor: 360/154/32-SK/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa.
Instruksi tertanggal 30 April 2021 itu ditandatangani Bupati Lamtim Dawam Rahardjo.
Dalam instruksi tersebut, terdapat beberapa point antara lain: tidak melaksanakan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi, kecuali di wilayah Provinsi Lampung.
Masyarakat diimbau, melaksanakan Salat Idul FItri di rumah. Tidak melaksanakan malam takbiran secara berpawai/keiiling dan dibatasi dengan peserta paling banyak empat orang
Tidak melaksanakan open house selama lebaran serta tidak mengizinkan beroperasinya obyek wisata dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Lamtim.
Pelanggaran terhadap instruksi tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan prrundang-undangan yang berlaku. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum