MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil meringkus seorang remaja berinisial DF (16) yang diduga melakukan aksi pencurian motor pada Senin (17-5-2021) malam.
Petugas juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox bernomor polisi BE 2561 BT.
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Dony Ariyanto membenarkan adanya tindakan itu.
“Iya benar, kita mengamankan seorang remaja semalam,” ujar Dony melalui sambungan telepon, Selasa (18-5-2021).
Dony mengatakan, remaja yang merupakan warga Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Telukbetung Timur.
Dony mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat korban Sidra Alma (19) melapor telah kehilangan satu unit motor ketika berkunjung ke rumah kerabatnya, pada Jumat (30-4) sekira pukul 07.20 wib.
Saat itu sepeda motor milik korban parkir di halaman rumah kerabatnya yang berada di Gang Gelatik Nomor 3 Tanjungagung, Kedamaian, Bandarlampung. Korban baru menyadari motornya hilang, saat akan pulang.
“Atas laporan korban, Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur kemudian melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka dengan ciri-ciri berdasarkan rekaman cctv yang berada di sekitar lokasi kejadian,” beber Dony.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, sepeda motor yang dicuri tersebut akan dijual dan uangnya akan dibelikan kembali sepeda motor untuk digunakan sebagai fasilitas kendaraan pribadi.
"Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya tersebut. Saat itu, pelaku sedang berada di sebuah masjid yang lokasinya bersebelahan dengan rumah kediaman kerabat korban,” kata Dony.
Pelaku yang kemudian melihat sepeda motor korban terparkir di halaman rumah dengan kondisi stang sepeda motor tidak terkunci, lantas tergoda untuk melakukan tindak kriminal.
Pelaku dengan cepat mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur ke kawasan Telukbetung Timur. Motor tersebut juga sempat disembunyikan pelaku sembari menunggu kesempatan untuk dijual.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP, tentang aksi pencurian, serta ancaman sanksi hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara," pungkas Dony.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum