MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi II DPRD Provinsi
Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) masih seperti dulu. Lebih memilih untuk berpihak
pada masyarakat kecil. Termasuk ketika adanya insiden pembakaran Mapolsek
Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Pasca insiden itu terjadi, WFS yang juga Ketua Partai Nasdem
Kabupaten Lampung Selatan itu telah menyatakan diri: siap membela para pelaku
pembakaran yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Lamsel itu pun
diam-diam telah mengunjungi keluarga para tersangka pembakar mapolsek.
Kunjungan tersebut dilakukan WFS pasca menggelar sosialisasi
Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam
Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung pada Minggu (23-5-2021).
Kedatangan tersebut sebagai bentuk perhatian, dan dalam
rangka mediasi, sebab WFS hendak memberi bantuan hukum terhadap belasan
tersangkan yang kini telah ditahan di Mapolres Lamsel.
“Kami akan melakukan langkah strategis untuk menangguhkan
penahanan,” ujar Wahrul pada harianmomentum.com, Senin (24-5-2021).
Langkah pendampingan hukum tersebut ditangani oleh Kantor
Pengacara Hukum WFS dan Rekan.
Dalam pertemuan itu juga, WFS memberikan masukan pada
keluarga para tersangka agar bisa bersabar, mengikuti proses hukum yang sedang
berjalan.
“Semoga upaya hukum yang sedang dijalankan tim diberi
kemudahan dan kelancaran oleh Allah,” harapnya.
Lebih lanjut WFS menuturkan bahwa dalam pertemuan tersebut,
warga mengatakan, pasca kejadian penahanan tidak ada gerakan lebih lanjut untuk
mengadvokasi.
“Para warga yang ditahan sesungguhnya bukan pelaku kriminalitas. Bahwa kejadian pembakaran adalah sesuatu yang tidak diduga karena awalnya sekadar menyampaikan aspirasi agar Polsek Candipuro serius mengatasi pembegalan yang sering terjadi di wilayah ini,” jelas WFS, menyampaikan cerita dari salah satu tokoh masyarakat setempat, Kiswoto.
Baca juga: Upayakan Penangguhan Penahanan, Ketua Nasdem: Tersangka Pembakar Polsek Bukan Kriminal
Sebelumnya, WFS yang lahir dari dunia aktivis hukum itu juga
berpendapat bahwa mereka (para tersangka pembakar mapolsek) adalah korban. Tak
selayaknya dipenjarakan.
Selain korban, menurut Wahrul para tersangka itu adalah pejuang.
Sama seperti dirinya.
“Mereka berjuang untuk perubahan kedepan. Agar keamanan di
wilayah setempat bisa benar-benar terwujud,” kata Wahrul.
WFS juga mengucapkan terima kasih pada Kapolda Lampung yang
sudah memulangkan beberapa warga yang awalnya ikut ditahan usai pembakaran
Mapolsek Candipuro.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum