Pemkot Bandarlampung Diminta Lunasi Hutang

img
Gedung Pemkot Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diminta segera melunasi tunggakan hutang belanja sebesar Rp736 miliar.

Caranya, fokus terhadap belanja pelayanan dasar dengan skala prioritas dan memangkas proyek yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Rifandy Ritonga, Dosen Hukum Tatanegara Universitas Bandarlampung (UBL), Minggu (13-06-2021) malam. 

Menurut dia, jika hutang belanja tersebut tidak segera dilunasi, tentu akan mengganggu rencana kerja walikota ke depan.

Sebab, program kerja dalam janji kampanye akan sulit terwujud akibat beban hutang yang merupakan warisan dari rezim sebelumnya. 

"Harus segera dilunasi. Supaya di era walikota saat ini, tidak ada lagi penumpukan hutang yang membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," kata Rifandy melalui pesan whatsapp.

Baca Juga: Hutang Rp736 Miliar, KPKAD: Walikota Harus Berbenah!

Menurut dia, kepala daerah harus memiliki skala prioritas dalam menggunakan APBD yang merupakan uang rakyat, guna menjalankan roda pemerintahan.

"Kebutuhan apa yang paling pokok? Tentu kebutuhan pelayanan dasar dulu yang harus diutamakan. Baru kebutuhan yang lain," sebutnya.

Karena, pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan dasar penggunaannya dan harus taat pada peraturan perundang- undangan.

"Tugas walikota Bandarlampung sangat berat karena ibukota dari Provinsi Lampung. Beda dengan kabupaten kota lain. Terlebih, karena warisan hutang daerah yang banyak," jelasnya.

Dia menerangkan, keuangan daerah memiliki dua kutup yang harus dilaksankan guna berjalannya roda pemerintahan. 

"Berkaitan dengan belanja-belanja daerah, baik itu untuk menjalankan urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintahan pilihan," terangnya.

Jika urusan pemerintah wajib itu berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pemerintah pilihan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Baca Juga: Berhutang Rp736 Miliar, Mantan Wakil Walikota Kritik Kebijakan Pemkot

"Dari sini seorang kepala daerah bisa melihat skala prioritasnya, mau diapakan uang rakyat itu," ujarnya.

Karena itu, dia menyarankan Walikota Eva Dwiana untuk melakukan belanja- belanja yang bersifat wajib saja saat ini guna memenuhi kebutuhan pelayanan dasar.

"Termasuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yang masih menjadi beban. Kasihan orang sudah kerja belum dibayar, kasihan rakyat. Ibu Eva harus berfikir minimalis dan saya yakin bisa, ini jadi prestasi jika bisa diselesaikan, mematahkan semua persepsi yang ada saat ini,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemkot Bandarlampung masih menanggung beban hutang sebesar Rp736.933.003.443, warisan dari rezim sebelumnya.

Hutang terbanyak di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp445 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp124 miliar. Selebihnya tersebar pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Hutang itu terdiri dari belanja pengadaan barang dan jasa (pihak ketiga), hutang belanja modal dan belanja pegawai.

Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2021, tertanggal 5 Mei 2021.

Dalam laporan atas pemeriksaan keuangan pemkot tahun anggaran 2020 itu disebutkan, jumlah hutang di tahun 2020 meningkat sebesar Rp324.603.124.737. Atau sekitar 78,72 persen dibanding hutang tahun 2019 yang berjumlah Rp412.329.676.705. 

Melonjaknya jumlah hutang itu disebabkan tidak tercapainya potensi pendapatan yang ditetapkan oleh pemkot sebelumnya. Mirisnya, kegiatan belanja tetap saja dilaksanakan tiap OPD.

Seperti tahun 2020 misalnya. Pemkot menganggarkan potensi pendapatan sebesar Rp3.045.487.279.415 sedangkan realisasinya hanya sebesar Rp2.145.801.470.570.

Bahkan, pemkot juga masih tercatat memiliki hutang belanja pada tahun anggaran 2018 dan 2019 yang mencapai Rp77.305.069.711. (Selengkapnya, baca edisi cetak Harian Momentum Senin 31 Mei 2021).

Seluruh hutang belanja tersebut tercantum dalam Keputusan Walikota Bandarlampung nomor: 61/IV.02/HK/2021 tertanggal 5 Januari 2021, tentang penetapan kewajiban terhadap kegiatan belanja yang tidak terbayar pada APBD TA 2020 dan sisa hutang pada tahun 2019 dan 2018. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos