Penyekatan Kota untuk Kurangi Mobilitas Masyarakat

img
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyekatan jalan di Kota Bandarlampung fokus mengurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat, guna mengurangi jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya usai apel Gelar Pasukan Kesiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Bandarlampung, Senin (12-7-2021).

Apel dihadiri Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, forkopimda, serta jajaran anggota BPBD, Dishub, Pol PP dan anggota TNI/Polri.

Menurut Budi, penyekatan jalan di sejumlah lokasi di Bandarlampung dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. 

Dikatakannya, kota Bandarlampung telah ditetapkan sebagai kota yang melaksanakan PPKM Darurat, sehingga harus mengurangi mobilitas baik kendaraan maupun masyarakat. 

“Tujuannya hanya satu, yakni untuk menurunkan kasus terkonfirmasi positif di Bandarlampung,” ujarnya

Terkait sosialisasi yang dikeluhkan masyarakat terkait penyekatan, menurut dia, hal tersebut sudah banyak dilakukan sosialisasi.

Menurut dia, aturan penyekatan tersebut juga dilakukan guna menegaskan peraturan Walikota Bandarlampung terkait pelaksanaan PPKM. 

“Hanya mungkin masyarakat saja yang belum paham. Masyarakat juga dapat mencari lebih banyak informasi melalui internet tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama masa PPKM ini,” sambung dia. 

Ditanya terkait jam-jam pasti penyekatan tersebut, Yan Budi mengungkapkan, pelaksanaan penyekatan akan dilakukan secara fleksibel mulai pagi hari sampai aktifitas masyarakat di luar rumah dinilai mulai menurun. 

“Jadi tergantung masyarakat. Seperti tadi kita lihat masih ada saja toko yang buka. Padahal ketentuannya kan tutup. Sementara yang boleh buka itu hanya yang berkaitan dengan sembako dan kebutuhan pokok,” bebernya.

Disinggung terkait pemberian sanksi, Yan Budi mengatakan, hal itu akan diserahkan kepada tim yustisi dari gugus tugas. Tim tersebut juga akan diminta untuk mendatangi kantor non-esensial yang kedapatan masih melakukan aktifitas selama PPKM. 

“Terkait PPKM Darurat ini, kita dari aparat juga membentuk satgas terhadap 13 kegiatan masyarakat yang fokus dengan instruksi Walikota dan Mendagri. Nanti kita buatan tugas pokok mereka untuk mengecek itu salah satunya,” katanya. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos