Wabup Lamteng Diperiksa Penyidik Polda Lampung

img
Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr Ardito Wijaya menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Pemeriksaan dilakukan terkait aksi joget saat menghadiri undangan warga di Kabupaten Lamteng, beberapa waktu lalu.

Usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung tujuh jam, Ardito keluar sekitar pukul 17.10 WIB dengan menggunakan batik lengan panjang dan peci hitam tanpa didampingi ajudan.

Baca Juga: Diduga Langgar Prokes, Wabup Lamteng Diberi Teguran Tertulis

"Pemeriksaannya dari jam 10.00 WIB sampai sekarang (17.10 WIB, red)," ujar Ardito usai menuruni anak tangga Kantor Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (14-7-2021) sore.

Saat dimintai keterangan sebagai terlapor, dia menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus mengajukan sekitar 25 pertanyaan.

"Pertanyaan yang diajukan seputar video beredar yang ada saya," sebutnya.

Baca Juga: Polda Periksa Saksi Terkait 'Aksi Nyanyi' Wabup Lamteng

Menurut dia, kronologis saat itu bermula ketika mendatangi sebuah acara resepsi pernikahan di Kabupaten Lampung Tengah.

"Saya datang kondangan ke tempat warga, waktu itu hajatan masih boleh dengan beberapa pembatasan. Jadi ada enam undangan di rumah, saya datangi semua," jelasnya.

Meski demikian, Ardito mengaku tidak mengetahui, apakah kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Wakil Bupati Lamteng itu.

"Saya belum tahu (apakah akan diperiksa lagi, red), tetapi saya sebagai bagian dari masyarakat, jika mendapat panggilan tentunya datang. Kalau ada pemanggilan lagi Insya Allah kita kooperatif," terangnya.

Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, maka akan didiskusikan kembali.

"Kita rapatkan lagi, terpenuhi tidak unsur pidananya," kata Ari.

Menurut dia, kepolisian akan segera menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Ardito Wijaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepolisian telah memeriksa sekitar 17 saksi, terkait kasus dugaan pelanggaran prokes itu. Termasuk saksi ahli. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos