Harianmomentum--Organisasi Pengusaha
Angkutan Darat (Organda) berharap pemerintah segera memberlakukan pajak atas
beroperasinya taksi online. Selain untuk menciptakan persaingan yang sehat
dengan angkutan konvesional, pajak juga meningkatkan penerimaan negara.
Sekjen Dewan
Pengurus Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono mengatakan, dengan kondisi saat ini
persaingan antara taksi online dan taksi meter jadi tidak berimbang. Akibatnya,
sebagian taksi meter banyak yang setop operasi.
Menurut dia, dengan banyaknya pengelola taksi meter yang
setop operasi, selain membuat banyak sopir yang menganggur, potensi penerimaan
pajak negara juga akan berkurang. Padahal, saat ini pemerintah sedang menggenjot
penerimaan negara.
"Potensi pajak menjadi hilang, apakah itu pajak PPN
(Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) maupun pajak untuk daerah.
Sementara taksi online sendiri tidak dikenakan pajak. Jadi sebenarnya negara
mengalami dua kali kehilangan potensi pajak," ujar Ateng.
Ateng mengaku heran, hingga kini taksi online belum dikenakan
pajak. "Seharusnya otoritas yang mengenakan pajak melakukan tindakan
untuk taksi online ini," tukasnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan,
pemerintah memang harus menarik pajak dari taksi online. Saat ini, mereka
tidak dikenakan pajak seperti angkutan umum lainnya.
"Jangan sampai pemerintah tidak dapat apa-apa dari
keberadaan taksi online," katanya kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.
Pengamat ekonomi Universitas Atma Jaya Ahmad Iskandar
mengatakan, seharusnya pengenaan pajak atas taksi online ini bisa dilakukan.
Tapi, sampai saat ini belum juga dilakukan oleh pemerintah. "Padahal, saat
ini pemerintah sedang getol menguber setoran pajak," katanya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, di dalam
peraturan Menteri Perhubungan soal pajak taksi online ini juga sudah diberi
ruang. Namun rinciannya merupakan wewenang Kementerian Keuangan.
Ditjen Pajak sendiri sebelumnya menyatakan pihaknya sedang
memformulasikan pengenaan pajak atas taksi online karena taksi online merupakan
masalah yang baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu
Yoga Saksama taksi online bisa dikenakan pajak PPh ataupun PPn.
Tunggu Revisi
Sementara itu, terkait dengan revisi Peraturan Menteri
Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek hingga saat ini masih berproses. Organda masih
menunggu uji publik yang akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Biasanya kami dipanggil pada saat dilakukan uji publik
untuk memberi masukan-masukan. Namun sampai saat ini kami masih menunggu, sebab
kami belum mengetahui hal-hal apa saja yang mengalami perubahan dalam revisi
peraturan tersebut," kata Ateng.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan
beberapa pasal dalam Permenhub no. 26/2017 karena gugatan yang diajukan oleh 6
pengemudi taksi online dengan alasan peraturan tersebut bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi dan juga tidak demokratis karena tidak melibatkan
banyak pihak. Pembatalan ini menimbulkan kontroversi banyak kalangan. (rmol)
Editor: Harian Momentum