Organda Desak Pemerintah Tarik Pajak Taksi Online

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum--Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) berharap pemerintah segera memberlakukan pajak atas beroperasinya taksi online. Selain untuk menciptakan persaingan yang sehat dengan angkutan konvesional, pajak juga meningkatkan peneri­maan negara.

 

Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono mengatakan, dengan kondisi saat ini persaingan antara taksi online dan taksi meter jadi tidak berimbang. Akibatnya, sebagian taksi meter banyak yang setop operasi.

Menurut dia, dengan banyaknya pengelola taksi me­ter yang setop operasi, selain membuat banyak sopir yang menganggur, potensi peneri­maan pajak negara juga akan berkurang. Padahal, saat ini pemerintah sedang menggen­jot penerimaan negara.

"Potensi pajak menjadi hilang, apakah itu pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) mau­pun pajak untuk daerah. Se­mentara taksi online sendiri tidak dikenakan pajak. Jadi sebenarnya negara mengalami dua kali kehilangan potensi pajak," ujar Ateng.

Ateng mengaku heran, hingga kini taksi online belum dikenakan pajak. "Seharusnya otoritas yang mengenakan pa­jak melakukan tindakan untuk taksi online ini," tukasnya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, pemerintah memang harus me­narik pajak dari taksi online. Saat ini, mereka tidak dike­nakan pajak seperti angkutan umum lainnya. 

"Jangan sampai pemerin­tah tidak dapat apa-apa dari keberadaan taksi online," katanya kepada Rakyat Merde­ka, belum lama ini.

Pengamat ekonomi Univer­sitas Atma Jaya Ahmad Iskan­dar mengatakan, seharusnya pengenaan pajak atas taksi online ini bisa dilakukan. Tapi, sampai saat ini belum juga dilakukan oleh pemerintah. "Padahal, saat ini pemerintah sedang getol menguber setoran pajak," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, di dalam peraturan Menteri Perhubungan soal pajak taksi online ini juga sudah diberi ruang. Namun rinciannya merupakan wewenang Ke­menterian Keuangan.

Ditjen Pajak sendiri sebelumnya menyatakan pihaknya sedang memformu­lasikan pengenaan pajak atas taksi online karena taksi on­line merupakan masalah yang baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama taksi online bisa dikenakan pajak PPh ataupun PPn. 

Tunggu Revisi

Sementara itu, terkait den­gan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek hingga saat ini masih berproses. Organda masih menunggu uji publik yang akan dilakukan oleh Ke­menterian Perhubungan. 

"Biasanya kami dipanggil pada saat dilakukan uji publik untuk memberi masukan-masukan. Namun sampai saat ini kami masih menunggu, sebab kami belum menge­tahui hal-hal apa saja yang mengalami perubahan dalam revisi peraturan tersebut," kata Ateng. 

Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung (MA) te­lah membatalkan beberapa pasal dalam Permenhub no. 26/2017 karena gugatan yang diajukan oleh 6 pengemudi taksi online dengan alasan per­aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan juga tidak demokra­tis karena tidak melibatkan banyak pihak. Pembatalan ini menimbulkan kontroversi banyak kalangan. (rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos