Dua Pemuda Jambret Hape Pelajar, Ancam Korban dengan Pisau

img
Petugas bersama tersangka jambret.

MOMENTUM, Kotaagung--Pemuda 28 tahun berinisial Fer, warga Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (24-7-2021)

Menurut Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, Fer ditangkap atas dugaan melakukan penjambretan di Pekon Kusa Jalur Dua Islamic Center, Kotaagung pada 18 Juli 2021.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (24-7-2021) pukul 21.00 Wib," kata Muji mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (26-7-2021).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan hape Oppo A9 2020 milik korban, Andika Saputra (17), pelajar warga Pekon Kusa Kecamatan Kotaagung.

Muji Harjono mengatakan, Fer beraksi bersama seroang rekannya yang kini menjadi buron polisi. 

Kapolsek menjelaskan, pada Sabtu 17 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, korban duduk di pinggir jalan, tak jauh dari rumahnya sambil memainkan hape. Kemudian datang dua orang pria tak dikenal. 

Saat itu salah pelaku berpura-pura bertanya kepada korban tentang alamat. Saat akan mernjawab pertanyaan pelaku, korban bangun dari duduk dan ingin pulang ke rumah.

Bersamaan dengan itu, tiba-tiba salah satu pelaku langsung memiting leher korban dan saat itu hape miliknya jatuh dan diambil oleh pelaku, kemudian mereka mengancam korban menggunakan pisau.

Saat kedua pelaku hendak melarikan diri, korban sempat menendang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku hingga motor terjatuh. Korban sempat melempar menggunakan batu namun tidak mengenai pelaku.

Para pelaku kemudian mengeroyok korban  dan mengancam menggunakan pisau. Korban tidak melawan. Sementara pelaku melarikan diri kearah Pekon Terbaya, Kotaagung.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Polsek Kotaagung untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara, tandasnya.

Sementara itu, tersangka sebelum merampas hape korban, ia bersama Ipan mengendarai sepeda motor dari Pekon Kagungan ke Kotaagung guna mencari sasaran.

Dalam tindak pidana tersebut, ia berperan membawa sepeda motor. Setibanya di lokasi penjambretan, mereka melihat korban seorang diri. Pelaku kemudian berpura-pura tanya alamat.

Tersangka juga mengaku, sempat memukuli korban karena korban melakukan perlawanan dengan menedang motornya.

"Yang bawa motor saya, terus yang miting leher korban itu Ipan. Waktu korban melawan, saya juga turun memukuli korban," katanya.

Hape korban masih dikuasainya sebab niatnya akan dijual menunggu pembelinya. "Niatnya mau dijual, uangnya akan kami bagi dua, tetapi keburu ditangkap," katanya. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos