MOMENTUM, Bandarlampung--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus mendatang.
Tidak hanya Bandarlampung, lima kabupaten di Provinsi Lampung juga diminta mulai menerapkan PPKM Level 4.
Kelima kabupaten/kota itu: Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan dan Tulangbawang Barat. Total kini ada enam kabupaten/kota di Lampung yang menerapkan PPKM Level 4.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberi keterangan pers secara online, Senin (9-8-2021) malam.
Airlangga menyampaikan ada 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM Level 4 tersebut.
"Ada 45 kabupaten/kota yang kita tingkatkan dan berada di level 4 dari 18 provinsi dengan resiko tertinggi," jelasnya.
Dia menyebutkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, di luar Jawa dan Bali pelaksanaan PPKM Level 4 diperpanjang selama dua pekan. Terhitung sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus.
"Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka yang di luar Jawa ini akan diperpanjang selama dua minggu," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum