MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah Rp500 ribu per bulan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman, jumlah tenaga kerja di kota ini mencapai 60.896 orang, berasal dari 3.498 perusahaan berbadan hukum.
"Jumlah tenaga kerja tersebut, merupakan data yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung," kata Wan Abdurrahman, Kamis (12-8-2021).
Dia menyebut persyaratan bagi tenaga kerja yang akan diberikan subsidi upah, antara lain, terdaftar sebagai peserta aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
"Pekerja di Kota Bandarlampung ini, bekerja di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV," jelasnya.
Jumlah subsidi upah tersebut, pencairannya dua bulan sekaligus, katanya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum