MOMENTUM, Gedongtataan--Sri Bunga, istri Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Suprapto meninggal dunia, Jumat (13-8-2021) sekitar pukul 19.25 WIB di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandarlampung.
Wakil Ketua I, Pelaksana Harian Satgas Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran, Kesuma Dewangsa mengatakan, perempuan berusia 60 tahun itu terjangkit Covid-19.
"Beberapa hari lalu memang istri ketua DPRD dirawat di rumah sakit. Namun kondisinya semakin drop. Pada Jumat kemarin meninggal dunia dengan hasil swab antigen positif Covid-19," kata Kesuma.
Kesuma juga mengatakan, meskipun hasil PCR dari rumah sakit belum keluar, namun keluarga sepakat dan menyetujui penanganan jenazah menerapkan protokol kesehatan dan pihak keluarga siap untuk di tracing.
"Pemakaman dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, sekitar pukul 02.30 WIB disaksikan camat, di pemakaman keluarga, Dusun Sidomulyo, Desa Wates," katanya.
Aria Guna Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengungkap, berpulangnya istri Suprapto itu karena terjangkit Covid-19.
"Iya memang benar istri ketua DPRD, atas nama Sri Bunga berusia 60 tahun, meninggal dunia sekitar pukul 19.15 wib di RS Urip Sumoharjo," ungkap Aria.
Dia mengatakan, saat ini ketua DPRD sedang menjalankan isolasi mandiri di kediamannya.
"Semoga Pakde Prapto segera pulih dan tabah menerima cobaan ini, dan semoga segala amal perbuatan almarhumah semasa hidup diterima Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," harapnya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum