Diduga Edarkan Pil Hexymer, Tiga Orang Ditangkap di Warung Tuak

img
Hexymer merupakan jenis obat keras untuk mengobati penderita parkinson (ilustrasi). Ist.

MOMENTUM, Panaragan--Jajaran Anggota Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap tiga orang yang diduga mengedarkan pil hexymer secara ilegal.

Hexymer merupakan jenis obat keras untuk mengobati penderita parkinson. Namun, kini banyak disalahgunakan. 

Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Nasir E Penjaitan, mewakili Kapolres AKBP Sonhut P, menyebutkan ketiga orang berinisial HW (23), IGM (24) dan AWR (27), ditangkap pada Selasa (10-92021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketiga terduga tersebut ditangkap di warung tuak Marbun di Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Tubaba. 

Dalam penangkapan, polisi menemukan 22 klip plastik bening berisi 211 butir yang diduga pil hexymer berwarna kuning, lima botol plastik kosong warna putih bekas tempat obat hexymer, tiga buah hape, satu sepeda motor, dan satu bungkus plastik berisikan 34 buah klip plastik ukuran sedang.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lapo tuak milik Marbun yang berada di Tiyuh Dayaasri, ada seorang laki laki yang  sering menjual pil jenis hexymer," katanya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Narkoba Tubaba dengan penyelidikan hingga penangkapan terhadap HW. 

Dikatakan, polisi menemukan 10 butir pil hexymer yang dikemas dalam plastik benik di jok sepeda motornya. "Didapat keterangan, pil yang akan dijual itu dibeli dari IGM (24)," katanya, Senin (22-8-2021).

Sementara IGM mengaku membeli pil tersebut dari AWR (27). Polisi kemudian menangkap AWR di kediamannya di Keluarahan Mulyaasri. 

Pada penangkapan AWR, di atas lemari kamarnya, polisi menemukan pil jenis hexymer sebanyak 211 butir berikut lima botol plastik warna putih bekas wadah pil heximer dan sebungkus klip plastik putih.

Ketiga terdua pengedar pil tersebut, serta barang bukti dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk pemeriksaan  lebih lanjut, paparnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, tegasnya. (*)

Laporan: Solihin

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos