Fahrizal Sebut Vaksinasi Guru Jadi Syarat PTM

img
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto saat memberi keterangan pers.

MOMENTUM, Bandarlampung--Vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Lampung baru mencapai 51 persen.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan, total sasaran vaksinasi untuk tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat SMA sederajat sekitar 15 ribu orang. 

"Kemarin hasil rapat masih ada sebagian guru yang belum lengkap vaksinasi nya. Data terakhir baru 51 persen," kata Fahrizal, Rabu (25-8-2021).

Dia menjelaskan, jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama empat menteri, kriteria untuk pembelajaran tatap muka (PTM) adalah vaksinasi 100 persen bagi guru. 

"Jadi yang perlu dipahami, pemberlakuan ini merupakan pilihan, tergantung kondisinya mengacu pada SKB 4 Menteri. Kalau memang pilihannya tatap muka, maka harus mengacu pada kriteria ini," sebutnya.

Dia menjelaskan, hal itu pun tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021. Pada diktum kesembilan, bagi daerah yang level assemen 3 bisa melaksanakan PTM dan pembelajaran jarak jauh. 

Tetapi, harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor  03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

Padak SKB itu disebutkan, jika pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, Kemenag kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan menyediakan PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, bagi yang vaksinasi tenaga pendidik dan kependidikan belum memenuhi (belum lengkap) maka penyelenggaraan pembelajaran mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri.

Adapun pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kemenag provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam SKB 4 Menteri Tahun 2020 dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor.

Antara lain: tingkat risiko penyebaran covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehata, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa.

Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR), kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan. 

Lalu, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa, kondisi geografis daerah.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung selalu berpegang dan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan PTM. 

"Oleh sebab itu prinsip kehati-hatian dan kecermatan  selalu menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan," jelasnya.

Dalam kaitan dengan pelaksanaan Pertemuan Tatap Muka, Pemprov memprioritaskan  perlindungan guru, siswa dan orang tua siswa dari resiko terpapar Covid-19. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos