MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelelangan aset untuk pembayaran uang pengganti Rp74,6 miliar, yang dibebankan terhadap mantan Bupati Lampura tersebut.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang aset milik Agung, masih ada kesempatan. Pendaftaran lelang yang ditangani Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, ditutup pada 8 September 2021.
Menurut Ali Fikri, cara penawaran, closed bidding dengan mengakses website lelang.go.id. Batas akhir penawaran, Rabu, 8 September 2021 pukul 09.00 WIB.
"Sedangkan, penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran dengan pelunasan harga lelang, lima hari setelah pelaksanaan. Beban yang dikenakan, dua persen dari harga lelang," terangnya, Kamis (26-8-2021).
Selain itu, calon peserta lelang diberikan kesempatan untuk bertanya, terkait lelang eksekusi yang merupakan pembayaran uang pengganti.
"Calon peserta dapat bertanya kepada anggota panitia lelang barang rampasan KPK, di Kantor KPKNL Bandarlampung, pada Selasa 7 September 2021 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB," jelasnya.
Objek yang akan dilelang meliputi tanah seluas 734 m persegi, sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 329/Sp.J.
Beralamat di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1,241 miliar serta uang jaminan Rp250 juta, paparnya.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 m persegi, sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Tanah ini atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1 miliar dan uang jaminan Rp220 juta," sebutnya.
Lalu, tanah dan bangunan yang terdiri dari dua sertifikat hak milik, tanah seluas 8.396 m persegi, sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m persegi, tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 7389/KD.
Beralamat di Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, atas nama Agung dengan harga limit Rp40,730 miliar dan uang jaminan Rp10 miliar.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.340 M persegi, tercantum pada sertifikat hak milik nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.
Atas nama Agung Ilmu Mangkunegara atau Gedung Graha Mandala Alam, dengan harga limit Rp9,339 miliar dan uang jaminan Rp2 miliar, katanya.
Tanah dan bangunan seluas 835 m persegi, tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 9784/Kdn, beralamat di Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
Atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp3,292 miliar serta uang jaminan Rp650 juta, ujarnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum