Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Sita 0,53 Gram Sabu dan 1,36 Gram Tembakau Sintetis

img
Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Denny Maulana Saputra.

MOMENTUM, Sukadana--Anggota Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur menangkap dua pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika gGolongan I jenis sabu serta tembakau sintetis.

Kedua tersangka, BFY (24) dan APR (23), warga Desa Rajabasalama Kecamatan Labuhanratu, Lamtim. Ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021 di Matarammarga, Kecamatan Sukadana, ujar Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Denny Maulana Saputra mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (27-8-2021).

Menurut Denny, barang bukti yang ditemukan diakui miliknya. Yaitu, dua buah plastik klip berisi sabu 0,53 gram, satu buah plastik klip potongan tembakau sintetis 1.36 gram.

"Kedua tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos