MOMENTUM, Waykanan--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kasui mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kampung Jayatinggi kecamatan setempat Kabupaten Waykanan, Senin (30-8-2021).
Dalam pengungkapan itu, dua tersangka berinisial YN alias IAN (22) dan OP (23) warga Kampung Kasui Lama dan Kampung Jayatinggi berhasil dibekuk.
Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakili Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan kronologis penangkapan berawal pada Jumat 28 Agustus 2021 sekira pukul 22.30 Wib. Kala itu, personel Polsek Kasui melaksanakan patroli guna mengantisipasi aksi C3 (curat, curas dan curanmor) serta kejahatan lainnya di wilayah hukum setempat.
Sesampainya di Kampung Jayatinggi, petugas yang berpatroli melihat kendaraan sepeda motor yang mencurigakan dikendarai oleh dua laki-laki tidak dikenal. Saat akan didekati, namun keduanya malah melarikan diri.
Petugas lansung dilakukan pengejaran, hasilnya OP berhasil ditangkap tanpa perlawanan namun rekannya YN berhasil melarikan diri.
Hasil penggeledahan badan serta handphone terhadap OP, petugas mengetahui adanya foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver yang disebut milik YN alias IAN.
Setelah OP diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias Ian di kediamannya. Dugaan petugas benar, akhirnya YN berhasil diamanakan tanpa perlawanan beserta barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dengan dua amunisi kaliber 9 mm.
Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.(**)
Laporan: Novita
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum