Polres Gagalkan Peredaran Narkoba di Tanggamus, Satu Tersangka Mantan Konselor BNN

img
Ungkap kasus kejahatan narkoba jenis sabu-sabu di Polres Tanggamus./Galih

MOMENTUM, Kotaagung--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu senilai hampir Rp100 juta di wilayah hukum setempat.

Dalam pengungkapan itu, tujuh tersangka yang dua diantaranya merupakan narapidana pada salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung berhasil ditangkap. 

"Penggagalan peredaran sabu-sabu sebanyak 94,72 gram diawali dari penangkapan tersangka FE (41) alias N yang diduga pengedar. Warga Pekon/Desa Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip itu dibekuk pada Minggu (22-8) lalu. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26-8)," ujar Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi, S.I.K., M.H. Rabu (1-9-2021).

Selain menangkap FE yang diduga pengedar, petugas juga berhasil menangkap enam orang lainnya yakni AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar.

Kemudian, AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang. Dua tersangka lain yaitu HP (38) dan HGP (32).

"Keduanya berstatus warga binaan pada salah satu Lapas di Lampung akibat kasus serupa," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Wakapolres Kompol M Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba Iptu Deddy Wahyudi, Kasi Propam Iptu Ujang Srikandi, dan Kasubbag Humas Iptu Yusuf. 

Terduga pengedar FE ini, menurut kapolres, memang "pemain lama" di peredaran narkoba. Bahkan dia baru bebas dari Rutan Kotaagung pada Mei lalu.

"Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus," kata dia. 

Masih kata kapolres, tujuh tersangka itu memiliki peranan masing-masing. "FE peranannya diduga sebagai pengedar. Kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. AQ mengaku berperan sebagai kurir sabu milik FE. Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS," katanya.

Lalu dua narapidana HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar. 

"Kini bandarnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak Lapas tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba," terang AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Kapolres menegaskan, terhadap ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Diketahui, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini. Antara lain sabu-sabu seberat 94,72 gram terbagi dalam 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik alumunium foil, dan 2 unit handphone. 

Fakta lain, tersangka HGP (napi.red) sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dia ditangkap tahun 2017 lalu. Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun. Sekarang, baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika. HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara. (**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos