MOMENTUM, Bandarlampung--Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan, salah satunya di Kota Bandarlampung.
Bahkan, dampaknya tidak sedikit warga atau pekerja yang terpapar covid 19 dan harus menjalani isolasi mandiri (isoman).
Ironisnya, masih ada perusahaan nakal yang membuat nasib para pekerja itu semakin sulit lantaran pemotongan upah sampai tidak di gaji.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman menegaskan ada aturan untuk para pekerja yang harus isoman karena Covid-19.
"Ada ketentuannya untuk tenaga kerja yang terkena covid. Semua ada kebijakan dari perusahaan, dan ada aturan dari menteri mengenai tenaga kerja yang terkena covid," kata Wan Abdurrahman saat ditemui di kantornya, Senin (6-9-2021).
Dia juga mengatakan, bagi pekerja yang positif Covid-19 dan menjalani Isoman sesuai keterangan dokter, tapi tidak digaji silahkan lapor ke Dinas Tenaga Kerja.
"Datang ke kantor, bawa bukti terkena covid-19, dan surat keterangan. Jadi kalau memang ada perusahaan yang tidak bayar gaji karena itu segera laporkan," pungkasnya. (**)
Laporan: Glenn KS
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum