Kemenkumham Pantau Layanan Bantuan Hukum Tahanan Tak Mampu

img
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung Nur Ichwan monitor bantuan hukum untuk tahanan tidak mampu di Rutan Kotaagung.

MOMENTUM, Kotaagung--Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memantau dan mengevaluasi layanan bantuan hukum bagi tahanan tidak mampu di Rutan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (9-9-2021). 

Kepala Rutan Kotaagung, Sobirin mengatatakan pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung Nur Ichwan.

Bantuan hukum bagi tahanan tak mampu, kata dia, amanat Undang-Undang No 16 Tàhun 2011 tentang Bantuan Hukum. "Jadi perlu terus dilakukan pengawasan agar penerima bantuan hukum gratis benar-benar merasakan manfaatnya".

Menurut dia, Rutan Kotaagung melalui Subseksi Pelayanan Tahanan telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan organisasi bantuan hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Tanggamus (Posbakum Adin) untuk melaksanakan layanan bantuan hukum gratis bagi tahanan tidak mampu.

Kami sudah melaksanakan sosialisasi dengan Posbakum Adin Kabupaten Tanggamus dan Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Lampung. Selain itu, telah ditunjuk petugas khusus untuk melayani permohonan bantuan hukum bagi tahanan di Subseksi Pelayanan Tahanan. 

"Kami juga memasang banner alur layanan permohonan bantuan hukum agar setiap tahanan dapat membaca dan memahami prosedur serta persyaratan yang dibutuhkan," katanya.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotaagung Prameswari mengatakan, layanan bantuan hukum gratis berperan sebagai pembuka akses keadilan bagi tahanan. Program layanan tersebut senantiasa disosialisasikan kepada setiap tahanan baru.

"Rutan Kotaagung menjadi fasilitator bagi tahanan yang ingin didampingi oleh penasehat hukum. Sedangkan pelaksananya Posbakum Adin Kabupaten Tanggamus," katanya. 

Kedatangan Tim dari Divisi Yankum, kata dia, untuk memastikan kualitas layanan organisasi bantuan hukum kepada para penerima bantuan hukum di Rutan Kotaagung.

Selanjutnya, untuk keperluan tersebut, diambil sampel tiga tahanan yang terdata menerima bantuan hukum terkait. Mereka diwawancarai terkait dengan pendampingan dan layanan konsultasi yang diterima dari penasehat hukum.

Pada kesempatan tersebut, tim juga memastikan bahwa bantuan hukum yang diterima pemohon tidak dipungut biaya (gratis) dan tepat sasaran. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos