Raperda APBD-P, Pendapatan Daerah Waykanan Diproyeksi Naik Rp13 Miliar

img
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyerahkan draf Raperda APBD-Perubahan tahun 2021, kepada Ketua DPRD setempat Nikman

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pendapatan Daerah Kabupaten Waykanan dalam draf rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) diproyeksi meningkatRp13 miliar menjadi Rp1,345 triliun, dibanding APBD murni yang hanya Rp1,332 triliun.

Proyeksi pendapatan daerah tersebut dipaparkan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya pada rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (16-9-2021). Rapat paripurnan dengan angenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 itu dipimpin Ketua DPRD Waykanan Nikman.

Bupati memaparkan, proyeks pendapatan daerah itu bersumber dari: pendapatan asli daerah (PAD) yang semula Rp62,8 miliar, naik  menjadi Rp76,2 miliar. Selanjutnya, pendapatan transfer mengalami penurunan Rp717 juta dari sebelumnya  Rp1,216 miliar lebih menjadi Rp1,215 meliar lebih.  Lain-lain pendapatan yang tidak mengalami perubahan, tetap Rp53 miliar.

Untuk belanja darah dialokasikan Rp1,291 triliun atau mengalami penyesuaian Rp17 miliar dari sebelum perubahan yang hanya Rp1,274 triliun.

Belanja daerah tersebut, terbagai menjadi belanja operasional Rp879 milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp22 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp857 miliar.

Penyesuaian alokasi belanja operasionla tersebut terhadap belanja barang dan jasa menjadi Rp324 miliar atau mengalami penyesuaian Rp44 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp.280 miliar.

Sedangkan penurunan pada alokasi belanja operasional, antara lain meliputi: penurunan belanja pegawai menjadi Rp528 miliar, belanja hibah menjadi Rp18 miliar. Penurunan pada belanja bantuan sosial menjadi  Rp3,5 miliar.

Sedangkan untuk alokasi belanja bunga tidak mengalami perubahan, tetap Rp5,5 miliar. Belanja modal Rp129,4 miliar atau mengalami penyesuaian Rp902 juta dari sebelum perubahan sebesar Rp128,5 miliar.

Alokasi belanja tidak rerduga mengalami penurunan Rp1 miliar, dari Rp6 miliar sebelum perubahan menjadi Rp5 miliar setelah perubahan. Begitu juga dengan alokasi belanja transfer, setelah perubahan menjadi Rp277 miliar atau menurun Rp5 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp282 miliar.

“Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan pada Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini masih terdapat kekurangan, Namun, kami berharap kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik untuk kesinambungan program pembangunan di Kabupaten Waykanan,” kata bupati.

Selain para pejabat Pemkab Waykanan, rapat paripurna tersebut juga dihadiri jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos