Soal Korupsi Bansos, Kejari Jadwalkan Pemanggilan Oknum Legislatif Lamtim

img
Kasi Intel Kejari Lamtim M A Qadri.

MOMENTUM, Sukadana--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berencana kembali memanggil AF oknum anggota DPRD Lampung Timur, terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah bantuan sosial (bansos) rumah ibadah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lamtim M A Qadri mewakili Kajari Ariana Juliastuty, kepada Harianmomentum.com, di ruang kerjanya, Selasa (21-9-2021).

"Kami sudah melakukan pemanggilan kedua kepada AF namun yang bersangkutan tidak hadir jadi kami akan melakukan pemanggilan ketiga," ujarnya.

Qadri menambahkan pemanggilan tersebut bertujuan agar AF memberi keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus dugaan penyelewengan dana hibah bansos rumah ibadah tahun 2017, 2018 dan 2019.

"Ya benar yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi pada kamis besok guna melengkapi berkas penyidikan perkara bansos tersebut," katanya.

Qadri mengharapkan pada panggilan ketiga nanti AF dapat hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kami mengharapkan AF dapat hadir pada panggilan berikutnya," harapnya.

Sementara saat dihubungi via aplikasi whatsapp, oknum anggota DPRD Lamtim, AF tidak merespon.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos