Polres Pringsewu Tangkap Dua Pengguna Tembakau Gorila

img
Tim Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua terduga penyalahguna Narkotika jenis ganja sintetis.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua terduga penyalahguna narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila)

Keduanya, berinisial DAP (21) dan YRT (19) merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Pelaku ditangkap usai menerima kiriman paket yang berisi tembakau gorila 3,35 gram yang dibeli secara online melalui media sosial pada Sabtu (2-10-2021).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket kiriman.

Berawal dari informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery. 

"Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, petugas langsung mengamankan seorang pemesan yakni DAP di rumahnya dengan barang bukti paket yang dipesanannya," terang Iptu Khairul mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (4-10-2021).

Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan interogasi terungkap,  paket  yang dibelinya tersebut berisi narkotika jenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila dengan berat 3,35 gram.

Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan. "Supaya proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka DAP, ganja tersebut dibeli olehnya dari seseorang berinisial G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp350 ribu. Sedangkan uang untuk membeli merupakan hasil patungan antara DAP dan seorang rekanya berinisial YRT.

"Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT dirumahnya dan saat dilakukan interogasi dirinya mengakui keterlibatannya," ujarnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka sudah dua kali membeli narkotika dari G dan barang haram tersebut rencananya akan dipakai sendiri.

"Dalam proses hukum keduanya kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kasat Narkoba.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos