Inspektorat Lampung Awasi Pemkab Pringsewu

img
Inspektur Provinsi Lampung Fredy SM bersama rombongan diterima Bupati Pringewu Sujadi.

MOMENTUM, Pringsewu--Inspekstorat Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu, Rabu 13 Oktober 2021.

Inspektur Provinsi Lampung Fredy SM bersama rombongan diterima Bupati Pringewu Sujadi, Sekdakab Heri Iswahyudi, dan Inspektur Andi Purwanto dans sejumlah pejabat di aula utama pemkab setempat.

Menurut Fredy, pembinaan dan pengawasn berkala di Kabupaten Pringsewu merupakan kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah pusat berdasarkan Pasal 378 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” jelas Fredy menyampaikan sambutan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dia melanjutkan, pada Pasal 10 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengawasan umum dan teknis,” tuturnya.

Fredy berharap, seluruh OPD dapat bekerja sama dengan baik selama 16 hari ke depan untuk proses pembinaan dan pengawasan. Sehingga kegiatan pembinaan dan pengawasan berkala tersebut dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien.

Dia menyatakan bangga atas kinerja Pemkab Pringsewu selama ini yang selalu menanggapi hasil inspektorat. Bahkan mencapai nilai 100 persen dibandingkan dari kabupaten/kota lainnya. "Ini merupakan prestasi tersendiri bagi Pemkab Pringsewu," imbuhnya.

Sementara Bupati Sujadi menyampaikan Kabupaten Pringsewu terus bergerak dalam tahap perbaikan untuk menuju kabupaten yang terbaik.

Sujadi juga berpesan kepada para  OPD agar kiranya memberikan data informasi yang dibutuhkan oleh inspektorat dengan semboyan 'Dijawab sebelum ditanya dan diberi sebelum diminta'. Artinya apapun yang dibutuhkan dan diperlukan agar secara cepat dalam hal pelayanannya.

Selain itu, kerjasama antara satu sama lain adalah tujuan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dan memberikan yang terbaik bagi pembangunan dengan tetap memegang prinsip 100-0-100.

"Yakni 100% benar dalam perencanaannya, 0% kesalahan dalam pelaksanaannya dan 100% benar dalam pertanggungjawabannya,"tegas Sujadi. (*)

Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos