MOMENTUM, Bandarlampung--Hampir tiga bulan, akhirnya penyegelan terhadap 18 gerai Bakso Son Hajisony dibuka. Pembukaan secara simbolis dilaksanakan di gerai Jalan Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Rabu (13-10-2021).
Plh Sekretaris Kota Bandarlampung Tole Dailami mengatakan, pembukaan kembali gerai tersebut dilakukan setelah Bakso Son Hajisony menandatangani pakta integritas.
Tole berharap, dengan dibukanya kembali tempat usaha tersebut, Bakso Son Hajisony dapat lebih berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung.
“Harapannya, manajemen Bakso Son Hajisony bisa lebih bekerjasama. Tidak hanya sekedar formalitas, karena aturan ini juga berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Tole ditemui usai pembukaan secara simbolis.
Sementara Kuasa Hukum Bakso Son Hajisony Andi Syafrani menegaskan, pihaknya telah berkomitmen untuk menjalankan aturan sesuai pakta itegritas yang telah ditandatangani.
“Untuk audit juga akan tetap berjalan dan diselesaikan bersama-sama,” kata dia.
Andi menerangkan, persoalan yang muncul antara keduanya terkait tapping box sebenarnya merupakan kesalahan persepsi. Sebab, ada dua alat perhitungan untuk dua pajak berbeda.
Kedua alat perhitungan tersebut, kata Andi, ditujukan untuk mempermudah pencatatan antara objek pajak pusat dan daerah. Agar objek pajak untuk pusat tidak tercampur dengan pajak daerah.
“Karena disebutkan sebelumnya ada dua alat perhitungan yang ditujukan untuk dua pajak berbeda. Yakni pajak daerah dan pajak makanan frozen yang masuk ke pajak pusat,” jelasnya.
Dia melanjutkan, karena kebanyakan produk Bakso Son Hajisony yang terjual merupakan produk makanan beku, maka pihak manajemen menilai produk tersebut bukan barang kena pajak daerah.
“Nah, Pemkot (Bandarlampung, red) menganggap kamu tidak menggunakan satu-satunya tapping box sesuai Peraturan Walikota. Padahal kami mengupayakan agar sama-sama enak. Jangan sampai kami bayar pajak dua kali,” ungkapnya.
Andi menambahkan, baik Pemkot Bandarlampung dan pihak Bakso Son Hajisony juga akan kembali mendiskusikan hal tersebut. Agar tidak kembali terjadi kesalah pahaman kedepannya.
“Jadi nanti kita akan bicarakan lagi terkait dua alat pencatatan objek pajak tersebut. Supaya kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman ini,” pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum