MOMENTUM, Gedongtataan--Sejumlah warga di Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mengeluhkan kerja tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pihak ketiga yang dipekerjakan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sarjono (42) warga Dusun Bogorejo II, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan menyebut sejak sepekan lalu meteran listrik di rumahnya dicabut oleh tim yang lazim disebut OPAL atau operasi penertiban aliran listrik. Pencabutan itu diklaim karena melanggar ketentuan perusahaan listrik plat merah dalam penggunaan alat pengukur meteran listrik.
"Jadi pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu tim OPAL melakukan pemutusan aliran listrik dengan mencabut alat meteran dan mengganti dengan instalasi tanpa meteran listrik," kata Sarjono, Kamis (14-10-2021).
Menurut Sarjono pemutusan tersebut tak beralasan, sebab dia mengaku tidak terlambat membayar atupun melanggar aturan pemakaian.
Sementara berdasarkan berita acara pencabutan alat meteran listrik, disebutkan bahwa Sarjono melanggar ketentuan pemakaian alat meteran listrik.
"Saat diperiksa petugas OPAL menyebutkan dalam berita acara bahwa saya melanggar karena menggunakan meteran listrik tanpa alas hak yang sah," tuturnya.
Tak hanya itu saja, ternyata Sarjono harus membayar sejumlah denda dan biaya pemasangan alat meteran listrik dengan nominal mencapai hampir Rp2 jutaan.
"Setelah saya dipanggil ke kantor PLN, saya harus membayar Rp970 ribu untuk denda dan Rp950 ribu untuk biaya pemasangan alat meteran listrik," ungkapnya.
Padahal, dia mengaku sudah 12 tahun memakai alat meteran tersebut dan tidak pernah mendapat peringatan ataupun pemanggilan dari pihak PLN.
senada, Hariyono (45) juga mengalami hal serupa pihaknya telah dipanggil ke kantor PLN untuk dimintai keterangan terkait penggunaan meteran listrik.
"Setelah dipanggil ke kantor, saya dinyatakan melanggar karena alat KWH meter atau meteran listrik ditemukan arus terukur melebihi batas daya kontrak PLN, kemudian saya di panggil ke kantor PLN di Kabupaten Pringsewu," katanya.
Kepala Unit Layanan pelanggan (ULP) PLN Pringsewu dan Pesawaran, Sujadi menyebut pencabutan alat meteran listrik itu sesuai prosedur sebagai proses penertiban pelanggan.
"Jadi jika pelanggan PLN menggunakan meteran tidak sesuai dengan alas hak kepemilikannya, atau terdaftar atas nama orang lain harus diganti dengan beban biaya sebesar Rp1,3 juta dan bisa diangsur selama 12 bulan," sebutnya.
Meski demikian, Sujadi mengaku pihaknya kurang memberikan sosialisasi terkait aturan penggunaan meteran listrik.
"Memang untuk di Kecamatan Gedongtataan belum kita lakukan sosialisasi, sementara Pesawaran baru di Kecamatan Kedondong," katanya.
Menurut dia kurangnya sumber daya manusia membuat pihaknya terkendala dalam melakukan sosialisasi. "Karena untuk mengurus ratusan ribu pelanggan, kami hanya memiliki delapan petugas," tuturnya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum