MOMENTUM, Bandarlampung-- Petugas Polsek Natar berhasil menyita puluhan karung pupuk oplosan di wilayah Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (19-10-2021).
Dalam penggerebekan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pengoplosan pupuk tersebut, kepolisian menangkap SW (55), yang diduga berperan sebagai otak perkara itu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kegiatan pengoplosan pupuk tersebut telah berlangsung sekitar tiga sampai empat bulan.
”Peredarannya sementara dilakukan di wilayah provinsi Lampung, di kabupaten-kabupaten. Jadi belum sampai keluar Lampung,” ujar Edwin, Minggu (24-10-2021).
Edwin menuturkan, pupuk oplosan tersebut dijual seharga Rp185 ribu per karung, sesuai dengan harga pupuk yang biasa dijual di pasaran.
Adapun puluhan karung pupuk oplosan yang diamankan yakni 26 karung pupuk oplosan merk Merokempo, 81 karung pupuk oplosan merk Mahkota Mop, 55 karung pupuk oplosan merk KCL Daun Sawit dan tujuh karung pupuk oplosan merk KCL Sasco.
Kemudian enam karung pupuk merk Kebo Mas, 30 karung kapur Kaptan, 47 karung garam, 80 lembar karung kosong merk Daun Sawit, 50 lembar karung kosong merk KCL Sasco, saty unit alat jahit karung, tiga cangkul, tiga skop, dua alat tumbuk dan satu alat ayak.
Edwin mengungkapkan, pupuk-pupuk tersebut dioplos di sebuah rumah, dengan menggunakan garam, kapur dan pewarna. Pelaku juga menggunakan ember dan skop untuk mengaduk pupuk.
“Kemungkinan adanya tersangka lain sudah pasti, tapi sementara baru satu yang diamankan. Pelaku berperan memerintah pekerja untuk mengaduk pupuk oplosan. Sementara yang lainnya hanya pekerja yang tidak tau apa-apa,” ungkapnya.
Kepada petugas, SW mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp12 ribu per karung.
“Belum metik keuntungan besar, cuma per karungnya sekitar Rp12 ribu. Tapi masih kotor, belum kalo balik lagi kita olah lagi,” kata dia.
SW mengaku belum lama memproduksi pupuk oplosan tersebut. Pekerjaan mengoplos pupuk yang dilakukan siang malam itu juga dibantu oleh dua sampai tiga pekerja lainnya.
“Ini baru produksi (mengoplos pupuk, red). Biasanya (dibantu) sama dua atau tiga orang, nggak pasti juga. Kerjanya ya siang malam,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 121 dan atau pasal 122 UU RI no. 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Serta ancaman hukuman 6 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum