MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengembangan dilakukan dengan memeriksa para saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.
"Pemeriksaan terhadap lima saksi itu, terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang wiraswasta serta satu pensiunan ASN," kata Ali, Senin (25-10-2021).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada kasus dugaan penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampura itu, berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Lampung.
Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampura Tersangka Gratifikasi
Dia menjelaskan, dua orang saksi yang berprofesi sebagai ASN itu bernama Desyadi dan Gunaido Uthama.
"Sedangkan dua saksi dari wiraswasta, Taufik Hidayat dan Muhammad Tabroni. Kemudian pensiunan ASN yakni M Yamin Thohir," jelasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum