Tolak Mutasi, Pejabat Tubaba Mengundurkan Diri

img
Ilustrasi. ist.

MOMENTUM, Panaragan--Mutasi jabatan merupakan hal lumrah di organisasi pemerintahan. Sebagai bentuk penyegaran, promosi, maupun hukuman.

Namun, tidak semua pejabat yang dimutasikan bisa menerima keputusan yang dibuat pimpinannya. Seperti mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan Pemkab Tulangbawang Barat atau Tubaba.

Salah satu pejabat yang dipindahtugaskan pada 22 Oktober 2021, adalah Puryanto. Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Tubaba, ini diturunkan jabatannya satu tingkat.

Dia keberatan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Tulangbawang Barat Nomor: B/251/B/III.03/HK/Tubaba tertanggal 22 Oktober 2021.

Berdasarkan SK tersebut, jabatan baru Puryanto adalah Kasi Pengawasan dan Penyuluhan di Satuan Polisi Pamong Praja. Sebelumnya, dia menajbat Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Kepariwisataan di Dinas Olahraga dan Pariwisata Tubaba.

Menurut dia, keputusan tersebut tidak beralasan. Karena itu, dia menolak dan mengundurkan diri. Melalui surat yang dikirimkan kepada Sekda, Inspektorat, BKPSDM, DPRD hingga Bupati Tubaba.

Menurutnya, selama ini dia sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun dihukum disiplin ASN.

"Jika seorang ASN dinonjobkan atau diturunkan jabatannya, berarti mereka mendapat hukuman disiplin ASN kategori berat," ungkapnya, Senin (1-11-2021)

Untuk hal itu, Purwanto menolak dan melayangkan surat pernyataan pengundurkan diri dari jabatan baru sebagai kepala seksi atau setara dengan eselon IV. Jabatan harus disesuaikan eselon kepangkatan.

"Jika saya terima jabatan itu, berarti saya dihukum. Letak salah saya di mana? Untuk itu, jika DPRD Tubaba tidak bisa memfasilitasi menyelesaikan masalah ini, maka akan saya lanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas Puryanto.

Tempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Novian, menggunakan, mutasi pejabat eselon III dan IV itu merupakan hasil evaluasi kinerja dari masing- masing pimpinan satuan kerja.

“Mutasi itu sudah sesuai evaluasi pimpinan masing-masing satker yang diajukan ke Sekda,” cetusnya.

Terkait hal tersebut Ketua Kominsi I DPRD Tubaba Yantoni, mengaku telah menerima lampiran surat keberatan dari Puryanto. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan pihak terkait untuk memfasilitasi masalah itu.

“Kami (DPRD) hanya memfasilitasi. Seharusnya jadwal hearing hari ini, namun hanya pihak BKD yang hadir, Sekda masih berhalangan, maka hearing kita tunda. Untuk itu akan kita jadwalkan kembali dalam waktu dekat,” terangnya. (*).

Laporan: Solihin.
Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos