Akbar Berharap Jadi Justice Collaborator

img
Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tersangka dugaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara berharap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonannya untuk menjadi justice collaborator (JC).

Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu mengatakan JC atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu penegak hukum yang diajukan kliennya itu, menunggu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Karena yang menilai itu JPU KPK. Seandainya JPU merasa itu (JC, red) pantas, maka diberikan (dikabulkan, red)," kata Sopian Sitepu kepada harianmomentum.com, Selasa (2-11-2021).

Sehingga, diharapkan dalam tuntutan JPU KPK menyatakan JC yang diajukan klienya yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) itu, dikabulkan.

"Mudah-mudahan JC yang diajukan dikabulkan KPK," harapnya.

Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus yang Jerat Adik Mantan Bupati Lampura

Menurut dia, sebagai tersangka diperbolehkan mengajukan JC, guna mempermudah pembuktian dan penuntutan serta dapat mengungkap tuntas suatu tindak pidana. Terutama berkaitan dengan kejahatan yang terorganisasi.

"Sebagai tersangka boleh mengajukan JC. Sedangkan proses pengajuannya pada saat pemeriksaan," sebutnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka gratifikasi ATMN mengajukan JC atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu penegak hukum.

Kuasa Hukum Akbar Tandiniria Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan akan menyampaikan semua keterangan yang diminta penyidik KPK.

"Termasuk aliran dana yang dinikmati klien kami pada kasus dugaan gratifikasi tersebut," kata Sopian Sitepu, Senin (18-10-2021).

Sebab, Akbar yang merupakan adik AIM, mantan Bupati Lampura itu, diduga turut menikmati uang gratifikasi sekitar Rp2,3 Miliar.

"Karena itu, keluarga klien kami saat ini sedang berupaya mencari uang, guna mengembalikan kerugian negara," sebutnya.

Selain itu, Akbar juga akan bersikap kooperatif terhadap langkah yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.

"Kemudian, kami juga mulai menyiapkan persidangan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," terangnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos