Tim Cobra Ringkus Pengedar Sabu di Pringsewu

img
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menggiring terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MAH ke sel tahanan.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MAH (27), warga Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa. 

Tersangka diringkus petugas di jalan Kesehatan Kelurahan Pringsewu Timur pada Kamis (4-11-2021) malam melalui undercover buy atau petugas polisi yang menyamar menjadi pembeli.

Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dari penyelidikan yang berhasil dihimpun, MAH diketahui sering melakukan transaksi sabu di seputaran wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

"Kamis malam, MAH kami tangkap tanpa melakukan perlawanan," ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (7-11).

Dari tangan tersangka MAH, petugas mengamankan barang bukti dua plastik klip paket sabu dari dalam saku celana.

"Dalam pemeriksaan, MAH mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama empat bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan," terang Iptu Khairul Yassin.

Dia menyebutkan, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seorang rekannya yang berdomisili di Kabupaten Pesawaran.

"Motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika karena ekonomi. Tidak mempunyai pekerjaan tetap dan perlu uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ujar dia. 

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos