Pilkati Serentak, Pemungutan Suara Tersebar di Seluruh RK

img
Kadis PMDT Tubaba, Sofiyan Nur.

MOMENTUM, Panaragan--Akibat pandemi Covid-19,  peraturan pemilihan kepala tiyuh (pilkati) di Tulangbawang Barat (Tubaba) mengalami perubahan.

Sebelum pandemi, pilkati hanya di Tubaba hanya menggunakan satu tempat pemungutan suara (TPS). Namun, mulai 2020, pemungutan suara pilkati dilakukan pembatasan untuk menghindari berkerumunan. Sekarang TPS ada setiap rukuh keluarga (RK) atau suku.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pasal 41 Ayat 3 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Setiap TPS maksimal 500 pemilih. Perbedaan tahun ini dari tahun 2020, pada tahun lalu penghitungan suara dilakukan panitia tingkat tiyuh. Sementara tahun ini, penghitungannya di setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) per TPS masing-masing.

"Panitia pemilihan tingkat tiyuh hanya merekap hasil penghitungan dari masing-masing TPS," jelas Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, Sofiyan Nur, Rabu (24-11-2021).

Menurut dia, pada pilkati serentak tahun ini ada 305 TPS yang tersebar di 69 tiyuh dengan peserta calon kepala pilkati 215 orang.

Jadwal pelaksanaan kampanye, kata dia, mulai 1-3 Desember, pendistribusian logistik 4-5 Desember, penyebaran undangan kepada pemilih pada 6-8 Desember 2021. Sekitar 17-19 Desember 2021, kepala tiyuh terpilih dilantik, katanya.

Sofiyan Nur berharap, semoga Pilkati 2021 bisa berjalan dengan aman dan lancar. "Siapapun yang terpilih nantinya bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk kemajuan tiyuh dan kabupaten Tubaba," katanya. (*)

Laporan: Solihin
Editor: M Furqon.








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos