APBD-P Tanggamus Terancam Gagal Disahkan

img
Ilustrasi Paripurna DPRD Tanggamus

Harianmomentum--Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tanggamus Tahun 2017,  terancam gagal digelar.

 

Kondisi tersebut menyusul belum tercapai kesepahaman antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanggamus. Penyebab utama belum tercapainya kesepahaman tersebut, dipicu persoalan perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkup pemkab setempat.

 

Wakil Ketua DPRD Tanggamus Rusli Soheh mengatakan, Banggar menginginkan jumlah TKS dicantumkan dalam berkas KUA-PPAS sebanyak 4.830 sesuai advis Pemprov Lampung. Sedangkan TAPD Pemkab Tanggamus tidak memasukkan itu dalam bentuk jumlah, hanya dalam bentuk nilai anggaran sebesar Rp4,091 miliar untuk pembayaran insentif TKS sampai akhir tahun anggaran (TA) 2017

 

"Jadi sampai akhir pembahasan masalah itu tidak menemukan kesepakatan. Sedangkan dari tim banggar sudah diputuskan mengikuti advis provinsi, maka harus mencantumkan jumlah TKS 4.838 orang. Pihak eksekutif minta nilai anggarannya saja yang dicantumkan, jumlah angka TKS tidak perlu. Kami (Banggar DPRD) btetap mengiginkan keduanya dicantumkan, merujuk keterbukaan anggaran," kata Rusli, Jumat (6/10).

 

Dia menambahkan, dasar banggar mengikuti advis Pempro Lampung adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005. "Kami menilai jika advis hanya membolehkan 4.830 maka hanya itu, selebihnya tidak boleh. Kami ingin ada akuntabilitas dan transparasi anggaran yang digunakan," terangnya.  

 

 Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menjelaskan, pihak TAPD memiliki tanggapan berbeda soal advis provinsi. Sehingga memiliki alasan tidak perlu mencantumkan angka 4.830 TKS. "Alasannya apa coba tanyakan ke eksekutif. Pastinya kami tetap berpegang pada advis provinsi," tegasnya.  

 

Menurut dia, jika rapat paripurna KUA-PPAS APBD-P gagal digelar akan dilakukan musyawarah melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. “Nantinya, keputusan di Banmus tersebut yang akan dilaksanakan. Apakah akan membahas masalah ini lagi atau mengambil langkah lain,” terangnya. 

 

Dia mengakui, proses pengesahan APBD-P telah melewati batas waktu yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2017. Walau begitu, lanjut dia, pihak Pemprov Lampung juga mengetahui di Tanggamus sedang dilakukan pembahasan. "Kami yakin, ini bisa ditolelir provinsi, sebab kami juga membahasnya di sini, masih banyak juga daerah lain yang belum selesai pembahasannya," katanya. 


Terpisah, Sekretaris Daerah Kab Tanggamus Andi Wijaya tidak ingin berkomentar terkait terancam gagalnya paripurna KUA-PPAS dan masalah TKS. "No coment," ujarnya.  (zal) 








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos