Harianmomentum--Rapat Paripurna
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan
(APBD-P) Kabupaten Tanggamus Tahun 2017, terancam gagal digelar.
Kondisi tersebut menyusul belum tercapai kesepahaman antara tim Badan Anggaran
(Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
Tanggamus. Penyebab utama belum tercapainya kesepahaman tersebut, dipicu
persoalan perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkup pemkab setempat.
Wakil Ketua DPRD Tanggamus Rusli Soheh mengatakan, Banggar menginginkan
jumlah TKS dicantumkan dalam berkas KUA-PPAS sebanyak 4.830 sesuai advis
Pemprov Lampung. Sedangkan TAPD Pemkab Tanggamus tidak memasukkan itu dalam
bentuk jumlah, hanya dalam bentuk nilai anggaran sebesar Rp4,091 miliar untuk
pembayaran insentif TKS sampai akhir tahun anggaran (TA) 2017
"Jadi sampai akhir pembahasan masalah itu tidak menemukan kesepakatan.
Sedangkan dari tim banggar sudah diputuskan mengikuti advis provinsi, maka
harus mencantumkan jumlah TKS 4.838 orang. Pihak eksekutif minta nilai
anggarannya saja yang dicantumkan, jumlah angka TKS tidak perlu. Kami (Banggar
DPRD) btetap mengiginkan keduanya dicantumkan, merujuk keterbukaan
anggaran," kata Rusli, Jumat (6/10).
Dia menambahkan, dasar banggar mengikuti advis Pempro Lampung adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005. "Kami menilai jika advis hanya
membolehkan 4.830 maka hanya itu, selebihnya tidak boleh. Kami ingin ada
akuntabilitas dan transparasi anggaran yang digunakan," terangnya.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menjelaskan, pihak TAPD
memiliki tanggapan berbeda soal advis provinsi. Sehingga memiliki alasan tidak
perlu mencantumkan angka 4.830 TKS. "Alasannya apa coba tanyakan ke
eksekutif. Pastinya kami tetap berpegang pada advis provinsi," tegasnya.
Menurut dia, jika rapat paripurna KUA-PPAS APBD-P gagal digelar akan
dilakukan musyawarah melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. “Nantinya,
keputusan di Banmus tersebut yang akan dilaksanakan. Apakah akan membahas
masalah ini lagi atau mengambil langkah lain,” terangnya.
Dia mengakui, proses pengesahan APBD-P telah melewati batas waktu yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2017. Walau begitu, lanjut dia, pihak Pemprov Lampung juga mengetahui di Tanggamus sedang dilakukan pembahasan. "Kami yakin, ini bisa ditolelir provinsi, sebab kami juga membahasnya di sini, masih banyak juga daerah lain yang belum selesai pembahasannya," katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kab Tanggamus Andi Wijaya tidak ingin berkomentar terkait terancam gagalnya paripurna KUA-PPAS dan masalah TKS. "No coment," ujarnya. (zal)
Editor: Harian Momentum