Kelanjutan Kasus KONI, Kejati Periksa Lima Saksi

img
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp29 miliar.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, lima saksi itu diperiksa Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati.

"Kelimanya, masing-masing berinisial BD, MN, HL dan HW serta FR," ujarnya, Senin (24-1-2022).

Dia menerangkan, pemeriksaan saksi guna kepentingan penyidikan dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran (TA) 2020 tersebut.

"Pemeriksaan ini untuk memberkan keterang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri,d ia lihat sendiri dan dia alami sendiri," terangnya.

Sehingga, dapat menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI itu.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap puluhan saksi dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp29 miliar.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, sekitar 40 saksi yang akan dipanggil itu, merupakan tindaklanjut usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Mulai Senin (24-1-2022) ini, sekitar 40 saksi itu akan akan diperiksa kembali oleh Kejati," kata Made.

Dia menerangkan, saat penyidikan, akan dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang pernah diperiksa di tahap penyelidikan.

"Namun, ketika memang ada saksi baru yang belum pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil juga untuk diperiksa," terangnya.

Meski demikian, Made menyebutkan sekitar 40 saksi itu akan diperiksa secara bertahap oleh Kejati Lampung.

"Pemeriksaannya terjadwal. Tidak satu hari itu (senin, red)," ujarnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos