Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran Capai Rp1,22 Triliun

img
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama pimpinan DPRD setempat usai rapat paripurna penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021

MOMENTUM, Gedongtataan--Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran pada tahun anggaran 2021 mencapai 95,65 persen dari target Rp1,28 triliun.

Realisasi pendapatan tersebut disampaikan Bupati Pesawaran dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (17-3-2022). Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesawaran tahun anggaran 2021.

"Total realisasi pendapatan daerah Kabupaten Pesawaran pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp1,22 triliun atau 95,6 persen  dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,28 triliun," kata bupati.

Bupati melanjutkan, total realisasi pendapatan tersebut berasal dari: pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan, untuk realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021 mencapai Rp1,23 triliun atu 95,38 persen dari dari target Rp1,29 triliun.

"Anggaran belanja daerah terdiri dari: belanja operasi, belanja modal, belanja tidak Terduga, dan belanja transfer," terangnya.

Pembiayaan daerah dalam APBD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 terdapat proyeksi defisit Rp8,9 miliar. Defisit tersebut ditutupi pembiayaan daerah yang terdiri penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun 2021 sebesar Rp9,94 miliar. Kemudian dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp1 miliar.

Terkait pencapaian pembangunan, bupati menjelaskan, tahun 2021 merupakan tahun transisi dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Tahun 2016-2021 dan Tahun 2021-2026 yang mengacu  pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021.

"Penyampaian LKPj Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan,yang berkaitan dengan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Tugas itu antara lain: pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat," paparnya.

Muatan dari LKPj tersebut, antara lain meliputi: arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro. Termasuk pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan urusan konkuren, penyenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. 

"Realisasi dan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.

Pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan," jelasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos