Kunjungan ke Lampung, DPD RI Fasilitasi Keluhan Warga Soal Kepemilikan Lahan

img
Wakil Ketua III Edwin Pratama Putra

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memfasilitasi soal permohonan kepemilikan lahan di Lampung Barat. 

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan OPD terkait bersama BAP DPD RI di Ruang Rapat Utama, Kamis (17-3-2022).

Wakil Ketua III DPD RI Edwin Pratama Putra mengungkapkan, adanya keluhan dari masyarakat Tribudi Syukur terkait dengan lahan seluas 330 hektare yang dikelola sejak 1965.

"Kita hari ini kunjungan ke Lampung membahas tentang pengajuan permohonan kepemilikan lahan di Kabupaten Lampung Barat. Berdasarkan surat yang dulu dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1965, lahan seluas 330 hektare diberikan kepada masyarakat trans pada era Soekareno," kata Edwin. 

Atas dasar itu, menurut dia, DPD RI menindaklanjutinya melakukan rapat dengar pendapat bersama Gubernur Lampung dan OPD terkait. Dia berharap, adanya solusi dari pemerintah terkait dengan persoalan lahan tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan bahwa ini ada solusinya yakni perhutanan sosial. Karena untuk alih fungsi lahan prosesnya sangat panjang dan ini menjadi salah satu jalan," sebutnya.

Sementara, Anggota DPD RI Ahmad Bastian mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan itu, untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Bastian memastikan, DPD RI akan mencoba memfasilitas apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat. 

"Tugas BAP untuk memfasilitasi aspirasi ini untuk sampai di KLHK dan mereka akan memperlajari. Mungkin akan menurunkan tim, kita berharap yang menjadi aspirasi masyarakat bisa menjadi point penting," kata Bastian.

Dia menjelaskan, jika memang lahan tersebut tidak bisa menjadi hak milik, namun masyarakat masih dapat memanfaatkannya.

"Kalau memang tidak bisa alih status menjadi hak milik pemerintah bisa memutuskan seadil-adilnya guna kepentingan masyarakat," tuturnya. 

Apalagi, menurut dia, selama ini masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1965 untuk menanam kopi.

Namun, dikarenakan pepohohan yang tinggi hingga menutupi tanaman kopi, maka produktifitasnya menjadi turun.

"Kondisi pohon sekarang sudah rimbun dan besar. Sementara mereka bercocok tanam kopi dan produktivitasnya turun hingga 50 persen. Inilah yang diminta putusan kalau tidak bisa hak milik bisa perhutanan sosial," jelasnya. 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah menjelaskan, lahan yang digarap masyarakat berada di register 45B dan termasuk hutan lindung. 

Yanyan mengungkapkan, sebenarnya masyarakat yang menggarap tersebut telah mendapatkan izin perhutanan sosial. 

"Tetapi mereka mengeluh soal penurunan produktivitas lahan khususnya kopi. Karena ada pohon besar yang menutupi tanaman kopi dan itu tidak bisa ditebang," jelasnya.

Menurut dia, penurunan produktivitas itulah yang menjadi persoalan utama dari masyarakat.

"Makanya ada harapan menurunkan menjadi hutan produksi. Tapi yang harus dicarikan solusi itu adalah bagaimana produksi meningkat dan bagaimana cara meningkatkan produktivitas. Itu yang menjadi permasalahan utamanya," ungkapnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos